kebenaran dan keadilan sejati dari Mahkamah Konstitusi. Kami juga meminta kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memilih kami agar bersikap tertib, selalu hindari tindakan di luar hukum, selalu mengutamakan jalan damai, jalan konstitusional dalam memberikan dukungan terhadap serangkaian langkah hukum yang sedang kami tempuh. Kami percaya bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Dan kami percaya pada akhirnya pihak yang benar yang akan diridhoi oleh Allah SWT. Atas perhatian dan perkenaan Majelis Hukum Konstitusi yang saya muliakan, kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Wassalamualaikum wr. wb. 23. KETUA: HAMDAN ZOELVA Waalaikumsalam wr. wb. Baik, terima kasih. Jadi, pertama, apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon ada yang tidak dibacakan dan diangap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan ini yang sudah tertulis atau mungkin nanti yang akan diperbaiki kembali, ya. Kemudian, begitu juga tambahan dari Prinsipal adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan ini. Semua proses di Mahkamah ini adalah proses hukum berdasarkan pembuktian dan juga nanti dalil-dalil masing-masing Pihak Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, dan penilaian Mahkamah akan hanya berdasarkan pada bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pihak. Putusan Mahkamah sebagai suatu mekanisme ketatanegaraan yang ditentukan oleh Konstitusi adalah bersifat final. Kami akan mengadili perkara ini sejujur-jujurnya, sebaik-baiknya dengan transparan, dan terbuka, dan seluruh rakyat Indonesia bisa menyaksikan, dan melihatnya, dan mudah-mudahan kita semua … doa kita semua tentu kita semua dilindungi oleh Allah SWT. Dan ini adalah kepentingan bangsa dan kepentingan negara kita yang harus kita jalankan secara bersama-sama. Saudara-Saudara, Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, nanti akan saya beri kesempatan kepada Termohon dan Pihak Terkait, tapi berikan waktu … kami akan memberikan nasihat-nasihat dulu kepada Pemohon sehubungan dengan permohonan tadi yang sudah disampaikan. Pertama, memang setelah kami mendengar ya penjelasan lisan dari Pemohon terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis, baik yang pertama sekali diajukan maupun yang diajukan yang kedua kali dalam perubahan memang ada banyak perubahan-perubahan yang dilakukan. Namun demikian, kami perlu menyampaikan secara umum, saya sampaikan nanti, akan disampaikan juga oleh Hakim yang lain secara sistematika permohonan sudah sesuai dengan sistematika yang 16

Select target paragraph3