kebenaran dan keadilan sejati dari Mahkamah Konstitusi. Kami juga
meminta kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memilih kami agar
bersikap tertib, selalu hindari tindakan di luar hukum, selalu
mengutamakan jalan damai, jalan konstitusional dalam memberikan
dukungan terhadap serangkaian langkah hukum yang sedang kami
tempuh. Kami percaya bahwa yang benar adalah benar dan yang salah
adalah salah. Dan kami percaya pada akhirnya pihak yang benar yang
akan diridhoi oleh Allah SWT.
Atas perhatian dan perkenaan Majelis Hukum Konstitusi yang saya
muliakan, kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum wr. wb.
23.
KETUA: HAMDAN ZOELVA
Waalaikumsalam wr. wb. Baik, terima kasih. Jadi, pertama, apa
yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon ada yang tidak
dibacakan dan diangap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
permohonan ini yang sudah tertulis atau mungkin nanti yang akan
diperbaiki kembali, ya. Kemudian, begitu juga tambahan dari Prinsipal
adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan ini.
Semua proses di Mahkamah ini adalah proses hukum berdasarkan
pembuktian dan juga nanti dalil-dalil masing-masing Pihak Pemohon,
Termohon, dan Pihak Terkait, dan penilaian Mahkamah akan hanya
berdasarkan pada bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pihak.
Putusan Mahkamah sebagai suatu mekanisme ketatanegaraan
yang ditentukan oleh Konstitusi adalah bersifat final. Kami akan
mengadili perkara ini sejujur-jujurnya, sebaik-baiknya dengan
transparan, dan terbuka, dan seluruh rakyat Indonesia bisa
menyaksikan, dan melihatnya, dan mudah-mudahan kita semua … doa
kita semua tentu kita semua dilindungi oleh Allah SWT. Dan ini adalah
kepentingan bangsa dan kepentingan negara kita yang harus kita
jalankan secara bersama-sama.
Saudara-Saudara, Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, nanti
akan saya beri kesempatan kepada Termohon dan Pihak Terkait, tapi
berikan waktu … kami akan memberikan nasihat-nasihat dulu kepada
Pemohon sehubungan dengan permohonan tadi yang sudah
disampaikan.
Pertama, memang setelah kami mendengar ya penjelasan lisan
dari Pemohon terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis, baik
yang pertama sekali diajukan maupun yang diajukan yang kedua kali
dalam perubahan memang ada banyak perubahan-perubahan yang
dilakukan.
Namun demikian, kami perlu menyampaikan secara umum, saya
sampaikan nanti, akan disampaikan juga oleh Hakim yang lain secara
sistematika permohonan sudah sesuai dengan sistematika yang
16