permohonannya itu hampir seluruh wilayah Indonesia, bisa mendatangkan ribuan saksi, tetapi kita tidak perlu sampai memeriksa ribuan saksi. Yang dipentingkan di sini adalah kualitas dari keterangan saksi yang mendukung dalil-dalil yang ada dalam permohonan. Begitu juga Termohon, kualitas dari saksi yang diajukan adalah kualitas keterangannya yang bisa meyakinkan Hakim bahwa jawaban Termohon itu yang betul. Begitu juga Pihak Terkait, ya, jadi kualitas saksi. Kita tidak melihat kuantitas dari saksi-saksi yang diperiksa, yang didatangkan. Karena pengalaman selama ini, begitu juga pada waktu mengadili masalah pileg kemarin, banyak saksi yang didatangkan jauh-jauh dari misalnya Papua, tapi ternyata keterangannya tidak bernilai apa pun di mata hukum, sehingga itu menghabiskan biaya, padahal kita kan harus menghemat biaya, ya, dalam peradilan ini. Sehingga kualitas saksi-saksi yang didatangkan adalah kualitas keterangannya yang kita peroleh, bukan jumlahnya. Jadi, ini supaya juga mulai persiapkan, tadi Pak Ketua mengatakan sebelum saksi itu didengar keterangannya di persidangan, satu hari sebelumnya sudah dibuat namanya, kemudian alamat yang lengkap, identitas yang lengkap, dilampiri dengan KTP dari saksi-saksi tersebut, sehingga kita bisa cek betul bahwa saksi ini. Pengalaman selama ini, dalam pemilukada terutama, saksi-saksi itu kita bisa meyakini bahwa dengan melihat gesture-nya saksi ini bohong, meskipun sudah disumpah tapi bohong, sehingga tidak meyakinkan Hakim sama sekali. Sehingga ini saya ingatkan kembali, baik kepada Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait, saksi dilihat dari segi kualitas keterangannya di mata Hakim dan bernilai sebagai kesaksian hukum, bukan hanya cerita, asumsi, bahkan yang tidak bernilai sama sekali. Saya kira itu, Pak Ketua. Terima kasih. 41. KETUA: HAMDAN ZOELVA Terima kasih. Seluruh Hakim sudah memberikan nasihat, advis, kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ada komentar dari Pemohon? Saya persilakan. 42. KUASA HUKUM PEMOHON: MAHENDRA DATA Baik. Tentunya kami sangat berterima kasih atas nasihat-nasihat, saran-saran yang disampaikan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang kami muliakan dan semua saran kami terima dan insya Allah pada harinya besok yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kami akan memperbaikinya walaupun sudah diperbaiki juga, tetap akan kami perbaiki sesuai dengan saran-saran dari Majelis Hakim Konstitusi. Terima kasih, Pak. 26

Select target paragraph3