permohonannya itu hampir seluruh wilayah Indonesia, bisa
mendatangkan ribuan saksi, tetapi kita tidak perlu sampai memeriksa
ribuan saksi.
Yang dipentingkan di sini adalah kualitas dari keterangan saksi
yang mendukung dalil-dalil yang ada dalam permohonan. Begitu juga
Termohon, kualitas dari saksi yang diajukan adalah kualitas
keterangannya yang bisa meyakinkan Hakim bahwa jawaban Termohon
itu yang betul. Begitu juga Pihak Terkait, ya, jadi kualitas saksi. Kita
tidak melihat kuantitas dari saksi-saksi yang diperiksa, yang didatangkan.
Karena pengalaman selama ini, begitu juga pada waktu mengadili
masalah pileg kemarin, banyak saksi yang didatangkan jauh-jauh dari
misalnya Papua, tapi ternyata keterangannya tidak bernilai apa pun di
mata hukum, sehingga itu menghabiskan biaya, padahal kita kan harus
menghemat biaya, ya, dalam peradilan ini. Sehingga kualitas saksi-saksi
yang didatangkan adalah kualitas keterangannya yang kita peroleh,
bukan jumlahnya.
Jadi, ini supaya juga mulai persiapkan, tadi Pak Ketua
mengatakan sebelum saksi itu didengar keterangannya di persidangan,
satu hari sebelumnya sudah dibuat namanya, kemudian alamat yang
lengkap, identitas yang lengkap, dilampiri dengan KTP dari saksi-saksi
tersebut, sehingga kita bisa cek betul bahwa saksi ini.
Pengalaman selama ini, dalam pemilukada terutama, saksi-saksi
itu kita bisa meyakini bahwa dengan melihat gesture-nya saksi ini
bohong, meskipun sudah disumpah tapi bohong, sehingga tidak
meyakinkan Hakim sama sekali. Sehingga ini saya ingatkan kembali, baik
kepada Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait, saksi dilihat dari
segi kualitas keterangannya di mata Hakim dan bernilai sebagai
kesaksian hukum, bukan hanya cerita, asumsi, bahkan yang tidak
bernilai sama sekali. Saya kira itu, Pak Ketua. Terima kasih.
41.
KETUA: HAMDAN ZOELVA
Terima kasih. Seluruh Hakim sudah memberikan nasihat, advis,
kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ada komentar dari
Pemohon? Saya persilakan.
42.
KUASA HUKUM PEMOHON: MAHENDRA DATA
Baik. Tentunya kami sangat berterima kasih atas nasihat-nasihat,
saran-saran yang disampaikan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang kami
muliakan dan semua saran kami terima dan insya Allah pada harinya
besok yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kami akan
memperbaikinya walaupun sudah diperbaiki juga, tetap akan kami
perbaiki sesuai dengan saran-saran dari Majelis Hakim Konstitusi. Terima
kasih, Pak.
26