43. KETUA: HAMDAN ZOELVA Baik. Jadi, nasihat itu adalah … terserah kepada Pemohon apakah diterima atau tidak, kami serahkan sepenuhnya karena itu adalah hak dari Pemohon. Nah, perbaikan permohonan dapat dimasukkan paling lambat, paling lama besok ya, 1 x 24 jam setelah sidang ini ditutup. Saya pastikan saja pukul 11.00 WIB … pukul 12.00 WIB besok paling lambat diajukan di Mahkamah, ya. 44. KUASA HUKUM PEMOHON: MAHENDRA DATA Baik. 45. KETUA: HAMDAN ZOELVA Dan setelah itu ada kesempatan 60 menit setelahnya, pukul 13.00 WIB, ya, Termohon dan Pihak Terkait dapat mengambil perbaikan permohonan langsung di Kepaniteraan Mahkamah tanpa melalui sidang. Perbaikan yang tidak diajukan dalam waktu yang ditentukan dianggap tidak mengajukan perbaikan karena juga akan menyulitkan Termohon dan Pemohon yang nanti juga akan membuat jawaban terhadap permohonannya secara lengkap setelah perbaikan. Itu yang perlu saya sampaikan. Saya persilakan kepada Termohon. 46. KUASA HUKUM PEMOHON: Yang Mulia, jadi prinsip … prinsip Pemohon tetap memperbaiki permohonan ini. Jadi, kita akan sampaikan perbaikan besok. Terima kasih. 47. KETUA: HAMDAN ZOELVA Ya, itulah tadi yang sudah disampaikan, ya. Silakan dari Termohon? 48. KUASA HUKUM TERMOHON: ADNAN BUYUNG NASUTION Majelis Hakim yang kami muliakan. 49. KUASA HUKUM PEMOHON: MAHENDRA DATA Majelis, mohon maaf, boleh ... mohon maaf Bang Buyung, Yang Mulia, apakah Prinsipal diperkenankan meninggalkan tempat (...) 27

Select target paragraph3