43.
KETUA: HAMDAN ZOELVA
Baik. Jadi, nasihat itu adalah … terserah kepada Pemohon apakah
diterima atau tidak, kami serahkan sepenuhnya karena itu adalah hak
dari Pemohon.
Nah, perbaikan permohonan dapat dimasukkan paling lambat,
paling lama besok ya, 1 x 24 jam setelah sidang ini ditutup. Saya
pastikan saja pukul 11.00 WIB … pukul 12.00 WIB besok paling lambat
diajukan di Mahkamah, ya.
44.
KUASA HUKUM PEMOHON: MAHENDRA DATA
Baik.
45.
KETUA: HAMDAN ZOELVA
Dan setelah itu ada kesempatan 60 menit setelahnya, pukul 13.00
WIB, ya, Termohon dan Pihak Terkait dapat mengambil perbaikan
permohonan langsung di Kepaniteraan Mahkamah tanpa melalui sidang.
Perbaikan yang tidak diajukan dalam waktu yang ditentukan
dianggap tidak mengajukan perbaikan karena juga akan menyulitkan
Termohon dan Pemohon yang nanti juga akan membuat jawaban
terhadap permohonannya secara lengkap setelah perbaikan. Itu yang
perlu saya sampaikan. Saya persilakan kepada Termohon.
46.
KUASA HUKUM PEMOHON:
Yang Mulia, jadi prinsip … prinsip Pemohon tetap memperbaiki
permohonan ini. Jadi, kita akan sampaikan perbaikan besok. Terima
kasih.
47.
KETUA: HAMDAN ZOELVA
Ya, itulah tadi yang sudah disampaikan, ya. Silakan dari
Termohon?
48.
KUASA HUKUM TERMOHON: ADNAN BUYUNG NASUTION
Majelis Hakim yang kami muliakan.
49.
KUASA HUKUM PEMOHON: MAHENDRA DATA
Majelis, mohon maaf, boleh ... mohon maaf Bang Buyung, Yang
Mulia, apakah Prinsipal diperkenankan meninggalkan tempat (...)
27