kebijakan untuk membatasi jumlah yang bisa masuk dalam ruang sidang
ini hanya masing-masing 20 orang untuk setiap pihak. Ini karena
kapasitas ruangan kita yang sangat terbatas dan kepada yang lainnya
juga tidak seluruhnya bisa menampung, kami persilakan di ruang aula
dan juga ada tv yang kami persiapkan untuk asas keterbukaan dan
transparansi dari sidang ini.
Kemudian yang kedua, sidang perkara ini adalah sidang yang
didesain, dilaksanakan secara cepat karena undang-undang hanya
memberikan waktu kepada Mahkamah untuk harus memutus perkara ini
dalam waktu 14 hari kerja.
Oleh karena itu, perlu saya sampaikan bahwa kita manfaatkan
waktu ini sebaik-baiknya kepada Para Pihak, dan terpaksa juga nanti
Mahkamah akan mengambil kebijakan untuk membatasi, ya untuk
membatasi, tentu dengan alokasi waktu yang ada, jumlah saksi yang
mungkin akan diperiksa, tergantung pada waktu nanti ya, ya yang
alokasi waktu yang ada, juga ini berkaitan dengan alokasi waktu yang
ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Dan rencana sidang kita
laksanakan adalah hari ini adalah sidang pendahuluan, kemudian sidang
selanjutnya adalah untuk mendengarkan jawaban dari Termohon,
keterangan dari Pihak Terkait, dan juga keterangan dari Bawaslu, dan
sekaligus nanti kita mulai dengan acara pembuktian pada tanggal 8 yang
akan datang.
Waktu kita untuk acara sidang pembuktian, tertulis dan saksisaksi, kita laksanakan … kita jadwalkan sampai dengan tanggal 15
Agustus, tanggal 16 … tanggal 18, 19, 20 Agustus kami minta untuk …
dimanfaatkan untuk Hakim untuk mempelajari dan menganalisis faktafakta persidangan yang ada, sehingga batas akhir, tanggal 21, harus
kami bacakan putusan untuk penyelesaian perkara ini. Jadi itu yang
pertama, waktu sidang kita, sesi pagi, siang, kalau memang perlu ada
malam, nanti kita lihat alokasi waktunya.
Itu yang kedua. Kemudian, saya perlu sampaikan terlebih dahulu
bagi yang akan menyampaikan saksi-saksi dalam sidang agar saksi itu,
daftar nama saksi diajukan terlebih dahulu Kepaniteraan ... kepada
Kepaniteraan sebelum paling tidak satu hari sebelum sidang
dilaksanakan. Ini untuk koordinasi Kepaniteraan dan juga pihak
keamanan yang akan memverifikasi para saksi yang masuk dalam sidang
Mahkamah ini, begitu juga dengan ahli. Pemeriksaan ahli kalau ada yang
mau mengajukan ahli akan dilakukan pada sidang terakhir setelah
pemeriksaan saksi-saksi, jadi tidak di depan begitu.
Itulah hal-hal yang pertama perlu saya sampaikan pada
kesempatan ini. Selanjutnya sebagaimana agenda sidang pada hari ini
adalah untuk mendengarkan penjelasan-penjelasan lisan dari Pemohon
dan sesuai dengan ketentuan undang-undang, Mahkamah wajib
memberikan nasihat-nasihat, dan saran-saran perbaikan-perbaikan, dan
4