kebijakan untuk membatasi jumlah yang bisa masuk dalam ruang sidang ini hanya masing-masing 20 orang untuk setiap pihak. Ini karena kapasitas ruangan kita yang sangat terbatas dan kepada yang lainnya juga tidak seluruhnya bisa menampung, kami persilakan di ruang aula dan juga ada tv yang kami persiapkan untuk asas keterbukaan dan transparansi dari sidang ini. Kemudian yang kedua, sidang perkara ini adalah sidang yang didesain, dilaksanakan secara cepat karena undang-undang hanya memberikan waktu kepada Mahkamah untuk harus memutus perkara ini dalam waktu 14 hari kerja. Oleh karena itu, perlu saya sampaikan bahwa kita manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya kepada Para Pihak, dan terpaksa juga nanti Mahkamah akan mengambil kebijakan untuk membatasi, ya untuk membatasi, tentu dengan alokasi waktu yang ada, jumlah saksi yang mungkin akan diperiksa, tergantung pada waktu nanti ya, ya yang alokasi waktu yang ada, juga ini berkaitan dengan alokasi waktu yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Dan rencana sidang kita laksanakan adalah hari ini adalah sidang pendahuluan, kemudian sidang selanjutnya adalah untuk mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, dan juga keterangan dari Bawaslu, dan sekaligus nanti kita mulai dengan acara pembuktian pada tanggal 8 yang akan datang. Waktu kita untuk acara sidang pembuktian, tertulis dan saksisaksi, kita laksanakan … kita jadwalkan sampai dengan tanggal 15 Agustus, tanggal 16 … tanggal 18, 19, 20 Agustus kami minta untuk … dimanfaatkan untuk Hakim untuk mempelajari dan menganalisis faktafakta persidangan yang ada, sehingga batas akhir, tanggal 21, harus kami bacakan putusan untuk penyelesaian perkara ini. Jadi itu yang pertama, waktu sidang kita, sesi pagi, siang, kalau memang perlu ada malam, nanti kita lihat alokasi waktunya. Itu yang kedua. Kemudian, saya perlu sampaikan terlebih dahulu bagi yang akan menyampaikan saksi-saksi dalam sidang agar saksi itu, daftar nama saksi diajukan terlebih dahulu Kepaniteraan ... kepada Kepaniteraan sebelum paling tidak satu hari sebelum sidang dilaksanakan. Ini untuk koordinasi Kepaniteraan dan juga pihak keamanan yang akan memverifikasi para saksi yang masuk dalam sidang Mahkamah ini, begitu juga dengan ahli. Pemeriksaan ahli kalau ada yang mau mengajukan ahli akan dilakukan pada sidang terakhir setelah pemeriksaan saksi-saksi, jadi tidak di depan begitu. Itulah hal-hal yang pertama perlu saya sampaikan pada kesempatan ini. Selanjutnya sebagaimana agenda sidang pada hari ini adalah untuk mendengarkan penjelasan-penjelasan lisan dari Pemohon dan sesuai dengan ketentuan undang-undang, Mahkamah wajib memberikan nasihat-nasihat, dan saran-saran perbaikan-perbaikan, dan 4

Select target paragraph3