jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu diserahkan 1 (satu) hari sebelum pemeriksaan persidangan yang seharusnya digelar pada Senin 17 Juni 2019 [vide Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PMK 2/2019) pada Lampiran angka 8 huruf c]. Terhadap hal tersebut, ternyata dalam jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait keberatan-keberatan terkait dengan naskah yang menurut Pemohon sebagai perbaikan permohonan tersebut secara tegas disebutkan, namun di sisi lain Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu menanggapi dalil-dalil Pemohon yang terdapat dalam substansi permohonan yang menurut Pemohon adalah sebagai perbaikan permohonan meskipun pada pokoknya Termohon dan Pihak Terkait menolak seluruh dalil sebagaimana yang diuraikan Pemohon dalam naskah yang menurut Pemohon sebagai perbaikan permohonan tersebut. Bahwa setelah memperoleh kronologis dan faktafakta hukum berkaitan dengan permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: 1. bahwa Pasal 475 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 7/2017 menyatakan: ayat (1), ayat (2), ayat (3) dianggap dibacakan. 2. bahwa terkait dengan hal di atas, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 PMK 4/2018 menyatakan: Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 dianggap dibacakan. 3. bahwa ketentuan Pasal 475 UU 7/2017 serta Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 PMK 4/2018 di atas tidak disebutkan adanya perbaikan permohonan, oleh karena itu ketika Mahkamah menerima naskah yang menurut Pemohon adalah perbaikan permohonan, Mahkamah tidak memberikan stempel “perbaikan permohonan” sebagaimana lazimnya naskah permohonan … perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah. Selanjutnya, naskah dimaksud dikirim kepada para pihak khususnya Termohon, Pihak Terkait, dan 14

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents