Bawaslu
sebagai
satu
kesatuan
dengan
permohonan Pemohon yang diregistrasi Nomor
01/ARPK-PRES/PAN.MK/06/2019 bertanggal 11
Juni 2019, serta mengunggah kedua naskah
permohonan Pemohon tersebut ke dalam laman
Mahkamah;
4. bahwa oleh karena fakta di atas, ketika sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
Mahkamah
memerintahkan
kepada
Pemohon
untuk
menyampaikan pokok-pokok permohonan yang
“bertitik-tolak” pada permohonan bertanggal
28[Sic!] Mei 2019 yang diregistrasi oleh
Mahkamah pada 11 Juni 2019. Namun, fakta yang
terungkap di persidangan, ketika Pemohon
membacakan dalil-dalil pokok permohonannya
Pemohon menyampaikan pokok-pokok dalil
permohonannya baik yang tertuang dalam
permohonan bertanggal 24 Mei 2019 dan juga
yang tertuang dalam naskah yang menurut
Pemohon
sebagai
perbaikan
permohonan
bertanggal 10 Juni 2019. Selanjutnya, terhadap
pembacaan naskah Pemohon tersebut, baik
Termohon maupun Pihak Terkait menyatakan
keberatannya dengan alasan sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya yang pada pokoknya
menyatakan bahwa dalam proses persidangan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden tidak dikenal adanya perbaikan
permohonan, terlebih perbaikan permohonan
yang bersifat substansial, apalagi menambah dalildalil permohonan dan mengubah petitum
permohonan (vide Risalah dan Berita Acara Sidang
14 Juni 2019) serta jawaban Termohon dan
keterangan Pihak Terkait.
Bahwa atas keberatan tersebut dalam persidangan
pada Jumat 14 Juni 2019 atas dasar pertimbangan
asas fairness, Mahkamah telah memberikan
kesempatan kepada Termohon, Pihak Terkait
termasuk Bawaslu untuk menanggapi seluas-luasnya
dalam jawabannya atau keterangannya. Selain itu
Mahkamah
juga
memberikan
kesempatan
perpanjangan waktu bagi Termohon, Pihak Terkait
termasuk
Bawaslu
untuk
mengajukan
jawaban/perbaikan
jawaban/keterangan
sebagaimana telah diuraikan pada angka 9 bagian
15
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents