Bawaslu sebagai satu kesatuan dengan permohonan Pemohon yang diregistrasi Nomor 01/ARPK-PRES/PAN.MK/06/2019 bertanggal 11 Juni 2019, serta mengunggah kedua naskah permohonan Pemohon tersebut ke dalam laman Mahkamah; 4. bahwa oleh karena fakta di atas, ketika sidang Pemeriksaan Pendahuluan Mahkamah memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan yang “bertitik-tolak” pada permohonan bertanggal 28[Sic!] Mei 2019 yang diregistrasi oleh Mahkamah pada 11 Juni 2019. Namun, fakta yang terungkap di persidangan, ketika Pemohon membacakan dalil-dalil pokok permohonannya Pemohon menyampaikan pokok-pokok dalil permohonannya baik yang tertuang dalam permohonan bertanggal 24 Mei 2019 dan juga yang tertuang dalam naskah yang menurut Pemohon sebagai perbaikan permohonan bertanggal 10 Juni 2019. Selanjutnya, terhadap pembacaan naskah Pemohon tersebut, baik Termohon maupun Pihak Terkait menyatakan keberatannya dengan alasan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak dikenal adanya perbaikan permohonan, terlebih perbaikan permohonan yang bersifat substansial, apalagi menambah dalildalil permohonan dan mengubah petitum permohonan (vide Risalah dan Berita Acara Sidang 14 Juni 2019) serta jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait. Bahwa atas keberatan tersebut dalam persidangan pada Jumat 14 Juni 2019 atas dasar pertimbangan asas fairness, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada Termohon, Pihak Terkait termasuk Bawaslu untuk menanggapi seluas-luasnya dalam jawabannya atau keterangannya. Selain itu Mahkamah juga memberikan kesempatan perpanjangan waktu bagi Termohon, Pihak Terkait termasuk Bawaslu untuk mengajukan jawaban/perbaikan jawaban/keterangan sebagaimana telah diuraikan pada angka 9 bagian 15

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents