Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu adalah pada
hari Senin tanggal 27 Mei 2019 dan panggilan
atau pemberitahuan dimaksud harus telah
diterima oleh para pihak paling lambat 3 (tiga)
hari kerja, dalam hal ini … dalam hal ini hari
Jumat tanggal 31 Mei 2019, mengingat hari Kamis
tanggal 30 Mei 2019 merupakan hari libur (yaitu
hari kenaikan Isa Almasih). Oleh karenanya
apabila akan dilakukan persidangan pendahuluan
terhadap perkara a quo maka persidangan
tersebut baru dapat dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 31 Mei 2019;
3. bahwa
secara
faktual,
Mahkamah
tidak
menyelenggarakan sidang pendahuluan pada hari
Jumat tanggal 31 Mei 2019 dimaksud dengan …
ya? Oh, sori, maaf, sori.
13.
HAKIM ANGGOTA: ENNY NURBANINGSIH
Baik, saya lanjutkan.
bahwa
secara
faktual,
Mahkamah
tidak
menyelenggarakan sidang pendahuluan pada hari
Jumat tanggal 31 Mei 2019 dimaksud dengan
pertimbangan bahwa setelah hari Jumat tanggal
31 Mei 2019 terdapat hari libur, baik hari Sabtu
dan hari Minggu dan disambung hari libur (berupa
cuti bersama) yang cukup panjang yaitu mulai dari
hari Senin tanggal 3 Juni 2019 hingga hari Minggu
tanggal 9 Juni 2019 yang kalau dijumlahkan
menjadi 9 (sembilan) hari. Dengan rentang waktu
tersebut, akan diperoleh adanya fakta bahwa
kesempatan yang sangat berbeda antara
tenggang
waktu
Pemohon
mengajukan
permohonan yang hanya dalam waktu 3 (tiga)
hari setelah ditetapkannya Keputusan KPU tentang
perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden [vide Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017 dan
Pasal 6 PMK 4/2018]. Berbeda halnya dengan
Pemohon yang hanya memiliki waktu 3 (tiga) hari,
Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu akan
memiliki tenggang waktu yang jauh lebih panjang
untuk melakukan perbaikan jawaban/keterangan
atas permohonan dimaksud yaitu selama 10
(sepuluh) hari, mulai dari hari Sabtu 1 Juni 2019
hingga hari Senin 10 Juni 2019. Jumlah waktu
11
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents