4.
5.
6.
7.
tersebut akan bertambah dengan adanya waktu
yang dimiliki oleh Termohon, Pihak Terkait, dan
Bawaslu
untuk
menyampaikan
jawaban/keterangannya yaitu 2 (dua) hari
sebelum
sidang
pemeriksaan
pendahuluan
dilaksanakan [vide Pasal 15 ayat (1) PMK 4/2018];
bahwa di samping pertimbangan sebagaimana
diuraikan pada angka 3 di atas, masalah lain yang
harus dipertimbangkan secara saksama oleh
Mahkamah adalah penundaan sidang yang terlalu
lama, yaitu dari sidang pemeriksaan pendahuluan
sampai sidang pemeriksaan persidangan (dari
Jumat 31 Mei 2019 sampai dengan Senin 10 Juni
2019) akan berdampak bergesernya makna hakiki
sifat dari peradilan cepat (speedy trial) yang
mengharuskan persidangan perselisihan hasil
pemilu presiden dan wakil presiden diselesaikan
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja yang di
dalamnya
terkandung
semangat
bahwa
penyelesaian perkara diselenggarakan secara
terus menerus tidak boleh terputus kecuali adanya
hari libur normal (Sabtu dan Minggu);
bahwa dengan pertimbangan hukum di atas
Mahkamah menetapkan permohonan Pemohon
dimaksud dilakukan registrasi di dalam BRPK pada
Selasa tanggal 11 Juni 2019 dengan Nomor
01/ARPK-PRES/PAN.
MK/06/2019.
Kemudian
Mahkamah menetapkan sidang pemeriksaan
pendahuluan dilaksanakan pada Jumat 14 Juni
2019 dengan pertimbangan bahwa diperlukan 3
(tiga) hari kerja bagi Mahkamah untuk melakukan
panggilan/pemberitahuan adanya permohonan
kepada para pihak, khususnya Termohon, Pihak
Terkait, dan Bawaslu;
bahwa dengan sikap Mahkamah menetapkan
perkara
permohonan
dimaksud
dilakukan
registrasi di dalam BRPK pada Selasa 11 Juni 2019
maka terdapat tenggang waktu 10 (sepuluh) hari
kalender atau 5 (lima) hari kerja yaitu dari 25 Mei
2019 hingga 10 Juni 2019 yang oleh Pemohon
dipergunakan untuk mengajukan naskah yang
menurut
Pemohon
adalah
sebagai
perbaikan permohonan;
bahwa terhadap hal sebagaimana diuraikan pada
angka 6 di atas pada siding pemeriksaan
12
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents