14 1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.436792/2010, tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010 tertanggal 12 Juni 2010 dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 3. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010 dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan; 4. Menyatakan tidak sah dan batal penetapan H. Sugianto dan Eko Sumarno sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010 Nomor Urut 1 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU- 020.436792/2010, tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010 tertanggal 12 Juni 2010; Atau 4. Menetapkan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat 2010 bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Urut 2 atas nama DR Ujang Iskandar dan H. Bambang Purwanto sebagai yang memperoleh suara terbanyak sebesar 94.922 suara dan Pasangan Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan Eko Sumarno dengan perolehan sebanyak 3.307 suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010; 5. Menyatakan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Urut 2 atas nama DR, Ujang Iskandar dan H. Bambang Purwanto

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents