15 sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.2] Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya, Pemohon melampirkan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17, yang disahkan di depan persidangan pada tanggal 2 Juli 2010 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Kotawaringin Keputusan Barat Nomor KPU Kabupaten 29/KPU-KTB/IV/2010, tentang Penetapan Nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, tanggal 1 April 2010; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Kotawaringin Keputusan Barat Nomor KPU Kabupaten 30/KPU-KTB/IV/2010, tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, tanggal 3 April 2010; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Kotawaringin Keputusan Barat KPU Nomor Kabupaten 62/Kpts-KPU- 020.435792/2010, tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, tanggal 12 Juni 2010. 4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 367/BA/VI/2010, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents