26
• Bahwa di antara Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko),
ada yang mebagi-bagikan uang kepada warga dan disuruh untuk memilih
Nomor Urut 1;
• Bahwa di desa saksi, pasangan Sugianto-Eko kalah, dan saksi diminta
pertanggung jawaban oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Sugianto-Eko);
26. M. Yani:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Tanjung Terantang Kecamatan Arut Selatan;
• Bahwa saksi adalah Ketua KPPS TPS 3 Desa Tanjung Terantang;
• Bahwa pada tanggal 30 Mei 2010 saksi menyaksikan Ketua KPUD
berbincang dengan Ketua PPS, bahwa Ketua KPUD dipanggil oleh Abdul
Rosyid yang merupakan paman dari Sugianto (Calon Nomor Urut 1);
• Bahwa telah terjadi pendataan warga masyarakat;
• Bahwa pada tanggal 3 Juni 2010 ada pembagian uang kepada masyarakat
dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
• Bahwa pada tanggal 5 Juni 2010, pukul 02.00 (dini hari), saksi dihadang di
jalanan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko)
untuk diminta mengembalikan surat tugas tim relawan, dengan alasan
bahwa surat tugas tersebut tidak sah;
• Bahwa saksi mempertahankan surat tugas tersebut;
• Bahwa saksi mendapatkan pengakuan dari Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) bahwa telah membagikan amplop sebanyak
405 amplop kepada masyarakat yang masing-masing amplop berisi
Rp. 200.000,27. Yakin:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai;
• Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2010 ada pendataan warga oleh Tim
Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
• Bahwa dalam pendataan tersebut, warga diminta untuk memilih Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan dijanjikan akan diberikan tanah satu hektar dan
bibit kelapa sawit;
• Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 ada pembagian uang kepada masyarakat
dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents