27 • Bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan saksi ke PPL, dan dari PPL dilaporkan kembali kepada Panwascam; • Bahwa Panwascam datang ke desa saksi untuk meminta keterangan dan barang bukti; • Bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) tidak terima atas laporan tersebut dan meminta kepada saksi untuk menyerahkan barang bukti yang diserahkan kepada Panwascam; 28. Kahfi: • Bahwa saksi tinggal di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai; • Bahwa saksi beserta keluarga didatangi seseorang yang memberikan enam amplop berisi uang masing-masing Rp.100.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan enam lembar piagam; • Bahwa saksi beserta keluarga diminta untuk tanda tangan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan juga meminta KTP; • Bahwa saksi diberitahukan bahwa pada malam hari akan ada yang datang untuk memberikan uang; 29. Mat Hudah: • Bahwa saksi tinggal di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai; • Bahwa saksi merupakan Linmas di TPS 9 Desa Sungai Kapitan; • Bahwa pada tanggal 5 Juni 2010, saksi menahan dua orang yang telah membawa kertas suara orang lain masing-masing satu kertas suara; • Bahwa saksi melapor kepada Ketua KPPS, namun pemilihan tetap dilanjutkan dan diminta untuk tidak merebut kertas suara; 30. Syahrial: • Bahwa saksi tinggal kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai; • Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010, saksi didatangi Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); • Bahwa saksi diberikan uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dipaksa untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1; • Bahwa saksi diminta untuk bertandatangan sebagai dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1; 31. Sahwani: • Bahwa saksi tinggal di Desa Rungun Kecamatan Kotawaringin Lama;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents