27
• Bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan saksi ke PPL, dan dari PPL
dilaporkan kembali kepada Panwascam;
• Bahwa Panwascam datang ke desa saksi untuk meminta keterangan dan
barang bukti;
• Bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) tidak
terima atas laporan tersebut dan meminta kepada saksi untuk menyerahkan
barang bukti yang diserahkan kepada Panwascam;
28. Kahfi:
• Bahwa saksi tinggal di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai;
• Bahwa saksi beserta keluarga didatangi seseorang yang memberikan enam
amplop berisi uang masing-masing Rp.100.000,- (seratus lima puluh ribu
rupiah), dan enam lembar piagam;
• Bahwa saksi beserta keluarga diminta untuk tanda tangan dukungan kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan juga meminta KTP;
• Bahwa saksi diberitahukan bahwa pada malam hari akan ada yang datang
untuk memberikan uang;
29. Mat Hudah:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai;
• Bahwa saksi merupakan Linmas di TPS 9 Desa Sungai Kapitan;
• Bahwa pada tanggal 5 Juni 2010, saksi menahan dua orang yang telah
membawa kertas suara orang lain masing-masing satu kertas suara;
• Bahwa saksi melapor kepada Ketua KPPS, namun pemilihan tetap
dilanjutkan dan diminta untuk tidak merebut kertas suara;
30. Syahrial:
• Bahwa saksi tinggal kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai;
• Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010, saksi didatangi Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
• Bahwa saksi diberikan uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu
rupiah) dan dipaksa untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1;
• Bahwa saksi diminta untuk bertandatangan sebagai dukungan kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 1;
31. Sahwani:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Rungun Kecamatan Kotawaringin Lama;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents