28
• Bahwa pada tanggal 15 Mei 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut
1 (Sugianto-Eko) mendata masyarakat dari pintu ke pintu;
• Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010 sampai dengan tanggal 5 Juni 2010 Tim
Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) membagi-bagikan
uang kepada warga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
• Bahwa masyarakat dipaksa untuk memilih pasangan Calon Nomor Urut 1;
• Bahwa masyarakat sangat ketakutan karena ada intimidasi;
• Bahwa saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 melaporkan kepada
Panwaslu, namun tidak ditindaklanjuti;
32. A. Hamim Musyadad:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama;
• Bahwa saksi merupakan pemuka agama;
• Bahwa saksi mendengar dari warga bahwa ada money politic dalam
Pemilukada di Kabupaten Kotawaringin Barat;
33. M. Husin Nafarin:
• Bahwa
saksi
tinggal
di
Kelurahan
Kotawaringin
Hulu,
Kecamatan
Kotawaringin Lama;
• Bahwa pada tanggal 3 Juni 2010 saksi didatangi Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) untuk memberikan SK Tim Relawan
yang sudah bertuliskan nama saksi dan saksi diberikan amplop yang berisi
uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
• Bahwa saksi diminta untuk tanda tangan sebagai bentuk dukungan untuk
Pasangan Calon Nomor Urut 1;
• Bahwa saksi ketika hendak pergi ke mesjid melihat seseorang membawa
pistol, saksi merasa ketakutan;
34. Gusti Syahrudin:
• Bahwa saksi tinggal di Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama;
• Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Sugianto-Eko) membagi-bagikan uang kepada warga;
• Bahwa money politic terjadi di desa-desa kotawaringin Lama;
35. Eson:
• Bahwa saksi adalah Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin
Lama;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents