29
• Bahwa pada tanggal 4 April 2010 saksi menerima laporan telah terjadi
pendataan penduduk oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Sugianto-Eko);
• Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010 sampai dengan tanggal 4 Juni 2010 ada
pembagian uang kepada masyarakat oleh Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) yang sesuai dengan laporan RT;
• Bahwa hal tersebut telah dilaporkan ke PPL dan diteruskan ke Panwascam,
namun responnya tidak memuaskan, saksi malah diminta untuk bersikap
biasa-biasa saja;
36. M. Rusdi:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Sagu Suka Mulya, Kecamatan Kotawaringin
Lama;
• Bahwa saksi beserta keluarga merasa terancam karena tidak mau menuruti
Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) untuk menjadi
Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1;
• Bahwa saksi diberitahu kalau diberi uang diterima saja, karena Kapolresnya
sudah dibayar;
37. Jugah:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama;
• Bahwa saksi merupakan tokoh masyarakat;
• Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 saksi didatangi oleh Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) untuk didata dan akan diberikan uang
sebanyak Rp. 150.000,- jika memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1;
• Bahwa saksi menolak permintaan tersebut dan saksi tidak jadi diberi uang;
38. Dedi Sehendar:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama;
• Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 saksi menyaksikan adanya pembagian
uang kepada masyarakat di RT 03 sampai dengan RT 08 dari Tim Sukses
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
39. M. Zaenuri:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Kumpai Batu Bawah, Kecamatan Arut Selatan;
• Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 sampai dengan tanggal 2 Juni 2010 di RT
01 sampai dengan RT 14 terjadi pembagian uang kepada masyarakat dari
Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents