29 • Bahwa pada tanggal 4 April 2010 saksi menerima laporan telah terjadi pendataan penduduk oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); • Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010 sampai dengan tanggal 4 Juni 2010 ada pembagian uang kepada masyarakat oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) yang sesuai dengan laporan RT; • Bahwa hal tersebut telah dilaporkan ke PPL dan diteruskan ke Panwascam, namun responnya tidak memuaskan, saksi malah diminta untuk bersikap biasa-biasa saja; 36. M. Rusdi: • Bahwa saksi tinggal di Desa Sagu Suka Mulya, Kecamatan Kotawaringin Lama; • Bahwa saksi beserta keluarga merasa terancam karena tidak mau menuruti Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) untuk menjadi Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1; • Bahwa saksi diberitahu kalau diberi uang diterima saja, karena Kapolresnya sudah dibayar; 37. Jugah: • Bahwa saksi tinggal di Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama; • Bahwa saksi merupakan tokoh masyarakat; • Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 saksi didatangi oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) untuk didata dan akan diberikan uang sebanyak Rp. 150.000,- jika memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1; • Bahwa saksi menolak permintaan tersebut dan saksi tidak jadi diberi uang; 38. Dedi Sehendar: • Bahwa saksi tinggal di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama; • Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 saksi menyaksikan adanya pembagian uang kepada masyarakat di RT 03 sampai dengan RT 08 dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); 39. M. Zaenuri: • Bahwa saksi tinggal di Desa Kumpai Batu Bawah, Kecamatan Arut Selatan; • Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 sampai dengan tanggal 2 Juni 2010 di RT 01 sampai dengan RT 14 terjadi pembagian uang kepada masyarakat dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents