30
• Bahwa saksi menolak diberi uang;
• Bahwa banyak warga diintimidasi;
• Bahwa saksi tidak melapor, karena merasa takut;
40. Abdul Maki:
• Bahwa saksi tinggal Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan;
• Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Sugianto-Eko) membagi-bagikan uang kepada masyarakat dari pintu ke
pintu;
• Bahwa pada tanggal 5 Juni 2010 pukul 02.00 pintu rumah saksi diketuk oleh
seseorang untuk memberi uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) dan saksi disuruh untuk memilih Pasangan Calon Nomor
Urut 1;
• Bahwa saksi diancam jika tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1,
saksi akan didatangi preman;
41. Mulyadi:
• Bahwa saksi adalah
Kepala Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arut
Selatan;
• Bahwa pada bulan Mei 2010 ada laporan dari warga bahwa Ketua RT 01
telah mendata warga RT 3, RT 4, RT 5, dan RT 6;
• Bahwa Badan Perwakilan Desa (BPD) ada yang menjadi Tim Sukses
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
• Bahwa saksi ditelpon oleh Eko Soewarno, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1,
dan diancam kalau pasangan Sugianto-Eko menang, saksi akan dihabisi;
• Bahwa pada tanggal 3 Juni 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Sugianto-Eko) membagikan uang kepada masyarakat;
42. Gapur:
• Bahwa saksi tinggal Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai;
• Bahwa saksi pada bulan Maret 2010 mendapat undangan dari Tim Sukses
Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk pembentukan Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 1 di desa saksi;
• Bahwa pada bulan Mei 2010, saksi mendapat tugas mendata warga
Kelurahan Kumai Hilir;
• Bahwa setiap Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 diperintahkan
untuk mendapat target mencari massa 20 orang;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents