28 • Bahwa pada tanggal 15 Mei 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) mendata masyarakat dari pintu ke pintu; • Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010 sampai dengan tanggal 5 Juni 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) membagi-bagikan uang kepada warga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • Bahwa masyarakat dipaksa untuk memilih pasangan Calon Nomor Urut 1; • Bahwa masyarakat sangat ketakutan karena ada intimidasi; • Bahwa saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 melaporkan kepada Panwaslu, namun tidak ditindaklanjuti; 32. A. Hamim Musyadad: • Bahwa saksi tinggal di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama; • Bahwa saksi merupakan pemuka agama; • Bahwa saksi mendengar dari warga bahwa ada money politic dalam Pemilukada di Kabupaten Kotawaringin Barat; 33. M. Husin Nafarin: • Bahwa saksi tinggal di Kelurahan Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama; • Bahwa pada tanggal 3 Juni 2010 saksi didatangi Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) untuk memberikan SK Tim Relawan yang sudah bertuliskan nama saksi dan saksi diberikan amplop yang berisi uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • Bahwa saksi diminta untuk tanda tangan sebagai bentuk dukungan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1; • Bahwa saksi ketika hendak pergi ke mesjid melihat seseorang membawa pistol, saksi merasa ketakutan; 34. Gusti Syahrudin: • Bahwa saksi tinggal di Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama; • Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) membagi-bagikan uang kepada warga; • Bahwa money politic terjadi di desa-desa kotawaringin Lama; 35. Eson: • Bahwa saksi adalah Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents