35 60. Edi S.: • Bahwa saksi tinggal di Desa Runtu, kecamatan Arut Selatan; • Bahwa pada tanggal 3 Juni 2010 saksi melihat Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 mebagi-bagikan uang di Desa Runtu Kecamatan Arut Utara; • Bahwa ada laporan dari warga, bahwa warga didatangi Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk diberikan amplop yang berisi uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • Bahwa saksi tidak melapor, karena saksi merupakan korban tembak (senjata api) oleh preman; 61. Sugianti: • Bahwa saksi tinggal di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada; • Bahwa pada tanggal 3 Juni 2010 saksi didatangi Ketua RT 19 yang bernama Wandi memberikan uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi diminta untuk bertandatangan; • Bahwa ada ancaman, jika tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 maka di desa saksi yaitu Desa Makarti Jaya akan ada kerusuhan; 62. Siti Mukaromah: • Saksi adalah Kepala Desa Lada Mandala Jaya Kecamatan Pangkalan Lada; • Bahwa saksi datang memberikan kesaksian atas inisiatif sendiri; • Bahwa pada awal bulan Mei 2010 ada laporan dari warga bahwa ada pendataan warga oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan pengumpulan KTP; • Bahwa ada laporan dari warga di RT 1 sampai dengan RT 24 Desa Lada Jaya tentang pembagian uang; • Bahwa pada jam 21.00, Anggota KPPS yang bernama Arifin membagibagikan uang kepada warga; • Bahwa saksi mengadakan rapat dengan PPS, PPL, untuk membahas laporan-laporan tersebut; • Bahwa saksi telah melaporkan ke Polisi Masyarakat yang bernama Didik, namun tidak mendapat respons yang memuaskan; 63. Sumaji: • Bahwa saksi adalah Kepala Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada; • Bahwa pada tanggal 19 Mei 2010 warga melaporkan kepada saksi bahwa

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents