35
60. Edi S.:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Runtu, kecamatan Arut Selatan;
• Bahwa pada tanggal 3 Juni 2010 saksi melihat Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 1 mebagi-bagikan uang di Desa Runtu Kecamatan Arut Utara;
• Bahwa ada laporan dari warga, bahwa warga didatangi Tim Sukses
Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk diberikan amplop yang berisi uang
sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
• Bahwa saksi tidak melapor, karena saksi merupakan korban tembak (senjata
api) oleh preman;
61. Sugianti:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada;
• Bahwa pada tanggal 3 Juni 2010 saksi didatangi Ketua RT 19 yang
bernama Wandi memberikan uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima
puluh ribu rupiah), dan saksi diminta untuk bertandatangan;
• Bahwa ada ancaman, jika tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1
maka di desa saksi yaitu Desa Makarti Jaya akan ada kerusuhan;
62. Siti Mukaromah:
• Saksi adalah Kepala Desa Lada Mandala Jaya Kecamatan Pangkalan Lada;
• Bahwa saksi datang memberikan kesaksian atas inisiatif sendiri;
• Bahwa pada awal bulan Mei 2010 ada laporan dari warga bahwa ada
pendataan warga oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
pengumpulan KTP;
• Bahwa ada laporan dari warga di RT 1 sampai dengan RT 24 Desa Lada
Jaya tentang pembagian uang;
• Bahwa pada jam 21.00, Anggota KPPS yang bernama Arifin membagibagikan uang kepada warga;
• Bahwa saksi mengadakan rapat dengan PPS, PPL, untuk membahas
laporan-laporan tersebut;
• Bahwa saksi telah melaporkan ke Polisi Masyarakat yang bernama Didik,
namun tidak mendapat respons yang memuaskan;
63. Sumaji:
• Bahwa saksi adalah Kepala Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan
Lada;
• Bahwa pada tanggal 19 Mei 2010 warga melaporkan kepada saksi bahwa
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents