36
ada pendataan masyarakat;
• Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 ada pembagian uang kepada
masyarakat;
• Bahwa
bernama
pada tanggal 1 Juni 2010 saksi menelpon Panwascam yang
Joko
Susanto,
namun
Panwascam
tidak
berani
untuk
menindaklanjuti;
• Bahwa saksi juga sudah melaporkan kepada Kapolsek, dan laporan
tersebut sudah dicatat;
64. Masri:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai;
• Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010, saksi dipanggil oleh seseorang yang
bernama Slamet, untuk diberikan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus
ribu rupiah). Saksi disuruh untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1;
65. Juhari:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai;
• Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, pukul 19.00, saksi ditelpon oleh Tim
Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang bernama Budi untuk diberi
uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
• Bahwa saksi diminta untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1, dengan
alasan karena ia (Budi) akan dibunuh orang;
66. Saleh:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Kubu, Kecamatan Kumai;
• Bahwa pada tanggal 1 Juni 2010 seseorang yang bernama Nurdin
memberikan uang kepada saksi dan isteri saksi masing-masing sebanyak
Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
• Bahwa uang saksi diambil oleh PPL yang bernama Maskur, namun saksi
tidak mengerti maksud dari pengambilan uang tersebut;
67. Dahni:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Teluk Bogam, Kecamatan Kumai;
• Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, saksi ditelpon oleh seseorang yang
bernama Syahrian diminta untuk mencari massa, dan diberi uang sebanyak
Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta sertifikat/piagam
relawan;
• Bahwa uang tersebut dibagikan untuk 10 orang;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents