44 sebagai organ pengawasan dalam pelaksanaan pemilukada kabupaten kotawaringin barat, bahkan sebaliknya semakin membuktikan bahwa hasil penghitungan yang dilakukan oleh Termohon sudah melalui proses dan/atau tahapan serta pengawasan panitia pengawas pemilu kotawaringin barat. Bahkan jikapun Pemohon merasa tidak puas dengan penyelesaian permasalahan tersebut, hal itu bukanlah kesalahan dari Termohon. Dengan demikian Pemohon telah salah atau setidak-tidaknya keliru dengan mendalilkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Termohon dalam perkara aquo, Dengan demikian dan oleh karenanya sangatlah tidak tepat jika Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat dinyatakan sebagai Termohon dalam perkara aquo, yang secara tegas Undang Undang telah menentukan kedudukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat adalah sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum yang berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 3 butir p Undang Undang Nomor 22 Tahun tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Termohon hanya berkewajiban untuk menindaklanjuti atas temuantemuan Pelanggaran Pemilukada, ketentuan mana secara jelas berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 ayat 3 “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi: p. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;” Adapun yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” dalam ketentuan Undang Undang Kabupaten/Kota tersebut mengambil adalah Komisi langkah-langkah Pemilihan selanjutnya, Umum baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun menindaklanjuti temuan dan laporan yang terbukti sebagaimana yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Barat. Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, sampai dengan

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents