44
sebagai organ pengawasan dalam pelaksanaan pemilukada kabupaten
kotawaringin barat, bahkan sebaliknya semakin membuktikan bahwa
hasil penghitungan yang dilakukan oleh Termohon sudah melalui
proses dan/atau tahapan serta pengawasan panitia pengawas pemilu
kotawaringin barat. Bahkan jikapun Pemohon merasa tidak puas
dengan penyelesaian permasalahan tersebut,
hal itu bukanlah
kesalahan dari Termohon. Dengan demikian Pemohon telah salah atau
setidak-tidaknya keliru dengan mendalilkan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Termohon dalam perkara aquo,
Dengan demikian dan oleh karenanya sangatlah tidak tepat jika Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat dinyatakan sebagai
Termohon dalam perkara aquo, yang secara tegas Undang Undang
telah menentukan kedudukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kotawaringin Barat adalah sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum
yang berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 3 butir p Undang Undang
Nomor
22
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Pemilihan
Umum,
Termohon hanya berkewajiban untuk menindaklanjuti atas temuantemuan Pelanggaran Pemilukada, ketentuan mana secara jelas
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 ayat 3
“Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
p. menindaklanjuti
dengan
segera
temuan
dan
laporan
yang
disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;”
Adapun yang dimaksud dengan ”menindaklanjuti” dalam ketentuan
Undang
Undang
Kabupaten/Kota
tersebut
mengambil
adalah
Komisi
langkah-langkah
Pemilihan
selanjutnya,
Umum
baik
menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun
menindaklanjuti temuan dan laporan yang terbukti sebagaimana yang
direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Kotawaringin Barat.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, sampai dengan
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents