38 “Permohonan sekurang-kurangnya memuat Uraian yang jelas mengenai: a. Kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; b. Permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; c. Permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.” Dengan mendasarkan pada dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Butir 2, 3 dan Butir 4 Posita Permohonan Keberatan Pemohon, yang pada pokoknya pemohon mendasarkan permohonan keberatannya pada dalil-dalil yang menyatakan bahwa: a. Adanya perencanaan yang sistematis pada Pemilukada di Kabupaten Kotawaringin Barat 2010, yang dirancang oleh suatu lembaga yang bergerak dalam konsultan pemenang pemilu yang termuat dalam buku yang berjudul “Bagaimana Memenangkan Pasangan SUGESTI” yang kemudian disosialisasikan dan dikenal dengan jargon nama Pasangan “Sukses”, yang mana atas strategi tersebut telah ditetapkan Surat Keputusan No. KEP-01/TIM KAM/KOBAR/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang penetapan Tim Relawan Kampanye Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati H. Sugianto – H. Eko Soemarno, SH. oleh Tim Sukses Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati H. Sugianto–H. Eko soemarno, SH. (“pihak terkait”). b. Bahwa total jumlah relawan yang telah dilaporkan ke Penyelenggara Pemilukada adalah sebanyak 78.238 orang atau sekitar 62.09% dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya, yang diantaranya tercatat beberapa KPPS, PPS, PPK dan nama-nama yang statusnya Pegawai Negeri Sipil, sebagai ranggota relawan tersbeut. d. Bahwa Tim Sukses Pemenang Pasangan Nomor.1 Sugianto-Eko memberi surat/Sertifikat/Surat Keterangan Sebagai Relawan SugiantoEko Soemarno dengan disertai uang dengan besaran diantara Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- perorang.

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents