39 e. Bahwa banyak ditemukan politik uang yang bersifat massif, sistematis dan terstruktur yang dilakukan Tim Sukses Pemenangan Calon nomor 1 yang disertai ancaman. Maka dengan mendasarkan pada hal-hal sebagaimana tersebut di atas telah secara tegas dan kasat mata dan telah menjadi bukti yang sempurna bahwa Pemohon telah melakukan kesalahan di dalam memahami objek permohonan pemilukada. Sebagaimana telah Termohon uraikan diatas, Pemohon dalam Permohonan Keberatannya hanya menguraikan adanya pelanggaranpelanggaran yang menurut Pemohon terjadi sepanjang penyelenggaraan Pemilukada (vide dalil Permohonan Keberatan Pemohon pada halaman 2 hingga 10) yang sama sekali bukan merupakan Objek Perselisihan Pemilukada sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 sehingga Permohonan Keberatan dari Pemohon tidak memiliki dasar dan/atau bahkan cenderung manipulatif atau setidak-tidaknya merupakan ilusi karena telah mencampuradukkan dan/atau menggabungkan dua objek perkara yang berbeda, karena telah secara jelas di atur di dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008, bahwa objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara, sebagaimana berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a. Penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; b. Terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.” Dengan demikian secara terang dan jelas Pemohon telah mengakumulasi dan mencampuradukkan 2 (dua) objek yang berbeda yaitu mengenai sengketa hasil Pemilukada yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan pelanggaran Pemilukada yang termasuk ke dalam wewenang panitia pengawas pemilu, sehingga sudah selayaknya

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents