41
i. Pemohon juga tidak mampu menguraikan secara terang, jelas dan
rinci mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan
oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut
versi Pemohon; dan
ii. Pemohon dengan tanpa alasan hukum dan logika yag benar malah
mendasarkan hasil perolehan suaranya yang benar pada pendapat
sepihak Pemohon, dugaan Pemohon, keyakinan sepihak Pemohon,
asumsi Pemohon dan informasi lembaga survey, yang bukan
merupakan data yang sah menurut hukum terkait penghitungan
suara pemilukada.
b. Dalam Petitum
i. Pemohon tiba-tiba dan secara tanpa dasar Pemohon langsung
meminta petitum untuk dilakukannya pemungutan suara ulang,
tanpa mendasarkan pada fakta hukum dan mengaikannya dengan
aturan-aturan hukum yang mendasari dilakukannya pemungutan
suara
ii. Pemohon meminta agar Pemohon ditetapkan sebagai pemenang
Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010 dengan
dengan perolehan suara sebesar 94.922 suara dan menetapkan
perolehan suara Pihak Terkait menjadi 3.307 secara sepihak
tanpa dasar tanpa ada penjelasan yang terang dan rinci dari mana
dasar perolehan suara Pemohon atau setidak-tidaknya kesalahan
hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon,
bagaimana pula modus dari penambahan suara Pemohon dan
pengurangan suara pihak terkait serta dikaitkan dengan jumlah
surat suara terpakai.
lebih lanjut dalam surat permohonan Pemohon, tidak terdapat satu-pun
obyek permohonan keberatan Pemohon yang memenuhi ketentuan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang kesalahan
penghitungan suara yang dilakukan Termohon, yang mempengaruhi
terpilihnya pasangan calon, bahkan Pemohon tidak mampu menguraikan
dengan jelas dan rinci tentang kesalahan dari penghitungan suara yang
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents