42 diumumkan oleh Termohon, termasuk tetapi tidak terbatas pada kondisi dimana sampai dengan diterbitkannya surat keterangan ini Pemohon juga tidak mampu untuk menjelaskan secara rinci di tingkatan mana saja telah terjadi kesalahan penghitungan suara sebagaimana dalil yang telah disampaikan oleh Pemohon, sehingga patut dan beralasan hukum bagi majelis Hakim Konstitusi pemeriksa perkara aquo untuk menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima permohonan pemohon karena tidak jelas dan kabur (exceptio obscurri libelli). 2. Surat Permohonan Keberatan Pemohon Adalah Error In Persona Bahwa sebagaimana telah diketahui dan dinyatakan secara tegas oleh Pemohon dalam Permohonan Keberatannya maupun di dalam Perubahan Permohonannya, diketahui bahwa alasan pengajuan Permohonan Keberatan oleh Pemohon adalah semata-mata atas Klaim sepihak Pemohon dimana Pemohon mengklaim adanya Pelanggaran Pemilukada, alasan mana sama sekali tidak dapat dijadikan alasan pengajuan Permohonan Keberatan bagi Pemohon, satu dan lain dengan mendasarkan bahwa sejatinya atas klaim sepihak Pemohon tersebut kalaupun itu benar nantinya, merupakan lingkup kewenangan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerima, memeriksa dan memutus kebenaran klaim Pemohon. Bahwa Permohonan Keberatan tersebut, Pemohon hanya mengklaim secara sepihak dan tanpa dasar serta jauh dari fakta sebenarnya maupun logika hukum atas adanya pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010, hal mana cenderung dipaksakan dan sama sekali tidak ada relevansinya dengan materi keberatan sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemihan Umum Kepala Daerah. Bahwa sudah sepatutnya sebelum Pemohon mengajukan Permohonan Keberatannya, Pemohon seharusnya mengerti dan memahami

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents