8 melakukan politik uang. De facto dan de jure, Tim Sukses Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 Sugianto–Eko memberian Surat Keputusan/Sertifikat/Surat Keterangan Sebagai Relawan Sugianto Eko Soemarno dengan disertai uang dengan besaran diantara Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- perorang. Setidaknya sebagai contoh dapat dilampirkan sekitar 37 (tiga puluh tujuh) lembar Petikan Surat Keputusan/Surat Keterangan Relawan Sugianto – Eko Soewarno. (Bukti P.12). b. Bahwa, terhadap pelanggaran adanya Politik Uang oleh Pasangan Calon Nomor 1 telah dilakukan laporan laporan baik perseorangan maupun oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor 2 kepada seluruh Panwas kecamatan, khususnya pada Panwas Kecamatan Pangkalan Banteng, Panwas Kecamatan Arut Selatan dan Panwas Kabupaten Kotawaringin Barat (Bukti P.13, P.13-1 s/d P.13-4) yang rinciannya adalah sebagai berikut; - Panwas Kecamatan Banteng : 36 (tuiga puluh enam) amplop uang dan 32 (tiga puluh dua) surat keterangan relawan Pasangan Nomor Urut 1. - Panwas Arut Selatan : 2 (dua) kasus politik uang. - Panwas Kabupaten Kotawaringin Barat : 31 (tiga puluh satu) kasus politik uang. Laporan tersebut dapat dikonfirmasi kepada Panwas karena hingga saat ini Pemohon belum mendapatkan konfirmasi tindak lanjut dari Panwas. c. Bahwa, Pemohon juga menemukan banyak pelanggaran politik uang yang telah disampaikan ke Petugas Pengawas Lapangan di Kecamatan Kumai, yaitu antara lain; Desa Kubu, Teluk Bogam, Sei Kapitan, Kel.Candi, Batu Belaman, berjumlah 19 (sembilan belas) kasus penerimaan politik uang, terhadap laporan tersebut sampai saat ini Pemohon belum mengetahui tindak lanjutnya. (Bukti P.14).

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents