F147 PUTUSAN Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA [1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010, yang diajukan oleh: [1.2] 1. Nama : Dr. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si; Pekerjaan : Bupati Kotawaringin Barat; Alamat : Jalan Sutan Syahrir Nomor 2 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2. Nama Alamat : Bambang Purwanto, S.ST.; : Komplek BTN Beringin Rindang Gg. Mangga Nomor 17, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah; Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010, Nomor Urut 2; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. Bambang Widjojanto, SH., MH., Iskandar Sonhadji, SH., Diana Fauziah, SH., dan Hermawanto, SH., kesemuanya adalah Advokat dari Kantor Widjojanto, Sonhadji, & Associates, beralamat kantor di City Lofts Sudirman 21st Floor Suite 2108, Jalan K.H. Mas Mansyur, Nomor 121, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 Juni 2010, bertindak untuk dan atas nama Pemohon; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pemohon;

Select target paragraph3