F147
PUTUSAN
Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada
tingkat
pertama
dan
terakhir,
menjatuhkan
putusan
dalam
perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010, yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama
: Dr. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si;
Pekerjaan
: Bupati Kotawaringin Barat;
Alamat
: Jalan Sutan Syahrir Nomor 2 Pangkalan Bun,
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
2. Nama
Alamat
: Bambang Purwanto, S.ST.;
: Komplek BTN Beringin Rindang Gg. Mangga
Nomor 17, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut
Selatan, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah;
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010, Nomor Urut 2;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. Bambang Widjojanto, SH.,
MH., Iskandar Sonhadji, SH., Diana Fauziah, SH., dan Hermawanto, SH.,
kesemuanya adalah Advokat dari Kantor Widjojanto, Sonhadji, & Associates,
beralamat kantor di City Lofts Sudirman 21st Floor Suite 2108, Jalan K.H. Mas
Mansyur, Nomor 121, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 8 Juni 2010, bertindak untuk dan atas nama Pemohon;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pemohon;