2
Terhadap:
[1.3]
Komisi
Pemilihan
berkedudukan di Jalan
Umum
Kabupaten
Kotawaringin
Barat,
Bayangkara Perum Pinang Merah III, Kotawaringin
Barat;
Berdasarkan
surat
kuasa
Ketua
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Kotawaringin Barat tanggal 21 Juni 2010, memberikan kuasa kepada Arteria
Dahlan, S.T., S.H., Risa Mariska, S.H., Adzah Luthan, S.H., Ayudi
Rusmanita, S.H., Novia Putri Primanda, S.H., Yonna Ayunani Kusmayadi
Maubanu, SH., Moechammad Amiroel Bachry, SH., dan Ayudya Harfianti,
SH., Advokat pada Kantor Hukum Arteria Dahlan Lawyers, beralamat kantor di
Wisma 46-Kota BNI, 44th Floor-Suite 4405, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1
Jakarta 10220, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Termohon;
[1.4] Membaca permohonan dari Pemohon;
Mendengar keterangan dari Pemohon;
Mendengar
keterangan
dan
membaca
Jawaban
Tertulis
dari
Termohon;
Memeriksa bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon;
Mendengar keterangan saksi-saksi dari Pemohon, dan Termohon;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pemohon, dan Termohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 16
Juni 2010 yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan
Mahkamah)
dengan
registrasi Nomor 45/PHPU.D-
VIII/2010, tanggal 18 Juni 2010, menguraikan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) tentang pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum/KPU
Kotawaringin Barat tanggal 12 Juni 2010 Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010
Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati