2 Terhadap: [1.3] Komisi Pemilihan berkedudukan di Jalan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat, Bayangkara Perum Pinang Merah III, Kotawaringin Barat; Berdasarkan surat kuasa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 21 Juni 2010, memberikan kuasa kepada Arteria Dahlan, S.T., S.H., Risa Mariska, S.H., Adzah Luthan, S.H., Ayudi Rusmanita, S.H., Novia Putri Primanda, S.H., Yonna Ayunani Kusmayadi Maubanu, SH., Moechammad Amiroel Bachry, SH., dan Ayudya Harfianti, SH., Advokat pada Kantor Hukum Arteria Dahlan Lawyers, beralamat kantor di Wisma 46-Kota BNI, 44th Floor-Suite 4405, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta 10220, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa; Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Termohon; [1.4] Membaca permohonan dari Pemohon; Mendengar keterangan dari Pemohon; Mendengar keterangan dan membaca Jawaban Tertulis dari Termohon; Memeriksa bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon; Mendengar keterangan saksi-saksi dari Pemohon, dan Termohon; Membaca kesimpulan tertulis dari Pemohon, dan Termohon; 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 16 Juni 2010 yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) dengan registrasi Nomor 45/PHPU.D- VIII/2010, tanggal 18 Juni 2010, menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum/KPU Kotawaringin Barat tanggal 12 Juni 2010 Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Select target paragraph3