3 Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010. Untuk selanjutnya disebut sebagai; Termohon. Adapun alasan-alasan yang dijadikan sebagai dasar dari permohonan Pemohon, yaitu antara lain sebagai berikut; 1. Bahwa, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2010-2015 dengan Nomor Urut 2 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat No. 29/KPU-KTB/IV/2010, Tanggal 1 April 2010. (Bukti P.1 dan P.2). 2. Bahwa, Pemohon Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor: 62/Kpts-KPU-020.435792/2010, tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010 tertanggal 12 Juni 2010 dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 (Bukti P.3, Bukti P.4 dan Bukti P.5); 3. Bahwa hasil penghitungan yang dilakukan oleh Termohon di hasilkan dari suatu proses Pemilu yang bertentangan asas Pemilu yang Luber Jurdil. Oleh karena itu, suara yang diperoleh oleh pemenang yang ditetapkan oleh Termohon bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang genuine tetapi karena tekanan dari perasaan ketakutan yang luar biasa, dan berkuasanya politik uang, dan/atau setidak-tidaknya, Pemilukada yang terselenggara tanggal 5 Juni 2010 di Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan Pemilu Kada dipenuhi begitu banyak pelanggaran dan tindak kecurangan yang dapat dikualifikasi sebagai masif, sistematis, dan terstruktur. Pemilukada yang dihasilkan dari proses tersebut di atas merupakan penyelenggaraan Pemilu kada yang tidak benar dan/atau setidak-tidaknya terdapat dan dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran dan kekeliruan serta mempunyai kaitan langsung dan penghitungan suara sebagai berikut; mempengaruhi rekapitulasi hasil

Select target paragraph3