3
Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun
2010, dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin
Barat, tertanggal 12 Juni 2010. Untuk selanjutnya disebut sebagai; Termohon.
Adapun alasan-alasan yang dijadikan sebagai dasar dari permohonan Pemohon,
yaitu antara lain sebagai berikut;
1. Bahwa, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun
2010-2015 dengan Nomor Urut 2 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Kotawaringin Barat No. 29/KPU-KTB/IV/2010, Tanggal 1 April 2010. (Bukti P.1
dan P.2).
2. Bahwa, Pemohon Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
Nomor:
62/Kpts-KPU-020.435792/2010,
tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat
Tahun 2010 tertanggal 12 Juni 2010 dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010,
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 (Bukti P.3, Bukti
P.4 dan Bukti P.5);
3. Bahwa hasil penghitungan yang dilakukan oleh Termohon di hasilkan dari
suatu proses Pemilu yang bertentangan asas Pemilu yang Luber Jurdil. Oleh
karena itu, suara yang diperoleh oleh pemenang yang ditetapkan oleh
Termohon bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat
yang genuine tetapi karena tekanan dari perasaan ketakutan yang luar biasa,
dan berkuasanya politik uang, dan/atau setidak-tidaknya, Pemilukada yang
terselenggara tanggal 5 Juni 2010 di Kabupaten Kotawaringin Barat
merupakan Pemilu Kada dipenuhi begitu banyak pelanggaran dan tindak
kecurangan yang dapat dikualifikasi sebagai masif, sistematis, dan terstruktur.
Pemilukada yang dihasilkan dari proses tersebut di atas merupakan
penyelenggaraan Pemilu kada yang tidak benar dan/atau setidak-tidaknya
terdapat dan dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran dan kekeliruan serta
mempunyai
kaitan
langsung
dan
penghitungan suara sebagai berikut;
mempengaruhi
rekapitulasi
hasil