4 a. Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Nomor Urut 2 atas nama Dr. H. Ujang Iskandar, ST. M.Si dan Bambang Purwanto, S.ST. memperoleh suara sejumlah 55.281 suara. b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH memperoleh sejumlah 67.199 suara. 4. Bahwa, menurut Pemohon dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistemik, terstruktur dan masif dihampir seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang meliputi 6 (enam) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Arut Utara, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kecamatan Kumai, Kecamatan Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng. Adapun rincian jenis pelanggaran dan kecurangan dimaksud, yaitu antara lain sebagai berikut: A. Jenis –Jenis Pelanggaran Bersifat Sistematis. a. Pelanggaran sistematis terlihat adanya perencanaan yang sistematis yang dirancang oleh suatu lembaga yang bergerak dalam konsultan pemenang pemilu, yang termuat dalam buku yang berjudul “Bagaimana Memenangkan Pasangan ‘SUGESTI” yang kemudian disosialisasikan dan dikenal dengan jorgan nama Pasangan “Sukses” (Bukti P.6). Pada buku strategi pemenang Pemilu tersebut antara lain dikemukakan: - Ada beberapa prinsip utama yang harus dipenuhi oleh team pemenangan di dalam melakukan pertempuran gerilya ini : • Perencanaan matang; • Sasaran yang jelas; • Siapa yang akan dibidik (terutama ... melakukan money politic); • Menyerang diam-diam tanpa terlihat lawan; • SDM yang handal. - Jenis kampanye manakah yang akan digunakan dalam pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat pada tanggal 5 Juni 2010.

Select target paragraph3