4
a. Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Nomor Urut 2 atas nama Dr. H. Ujang Iskandar, ST. M.Si dan
Bambang Purwanto, S.ST. memperoleh suara sejumlah 55.281 suara.
b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH
memperoleh sejumlah 67.199 suara.
4. Bahwa, menurut Pemohon dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati Dan
Wakil Bupati Kotawaringin Barat telah terjadi pelanggaran yang bersifat
sistemik,
terstruktur
dan
masif
dihampir
seluruh
wilayah
Kabupaten
Kotawaringin Barat yang meliputi 6 (enam) wilayah kecamatan, yaitu
Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Arut Utara, Kecamatan Kotawaringin
Lama, Kecamatan Kumai, Kecamatan Pangkalan Lada dan Pangkalan
Banteng. Adapun rincian jenis pelanggaran dan kecurangan dimaksud, yaitu
antara lain sebagai berikut:
A. Jenis –Jenis Pelanggaran Bersifat Sistematis.
a. Pelanggaran sistematis terlihat adanya perencanaan yang sistematis
yang dirancang oleh suatu lembaga yang bergerak dalam konsultan
pemenang pemilu, yang termuat dalam buku yang berjudul “Bagaimana
Memenangkan Pasangan ‘SUGESTI” yang kemudian disosialisasikan
dan dikenal dengan jorgan nama Pasangan “Sukses” (Bukti P.6). Pada
buku strategi pemenang Pemilu tersebut antara lain dikemukakan:
-
Ada beberapa prinsip utama yang harus dipenuhi oleh team
pemenangan di dalam melakukan pertempuran gerilya ini :
• Perencanaan matang;
• Sasaran yang jelas;
• Siapa yang akan dibidik (terutama ... melakukan money politic);
• Menyerang diam-diam tanpa terlihat lawan;
• SDM yang handal.
-
Jenis kampanye manakah yang akan digunakan dalam pemilihan
Kepala Daerah Kotawaringin Barat pada tanggal 5 Juni 2010.