18 Pulai, Sei Cabang dan Desa Sabuai, Kepada Bupati Kotawaringin Barat untuk meminta diberikan Petugas Keamanan dari Aparat TNI/POLRI; 27. Bukti P-17 : Fotokopi Surat Nomor 061/91/ORG tanggal 4 Juni 2010 Kepada Komandan KODIM 1014 Pangkalan Bun, Kapolres Kobar dan Komandan LANUD Iskandar Pangkalan Bun, Perihal : Bantuan Petugas Keamanan Pemilukada Tahun 2010; 28. Bukti P-18 : Fotokopi Laporan Survei Kabupaten Kotawaringin Barat (Lengkap November 2009) yang dibuat oleh Indo Barometer; 29. Bukti P-19 : Fotokopi Laporan Survei Kabupaten Kotawaringin Barat (Hasil Survei dan Analisis Citra Publik Indonesia Februari 2010); Selain itu, Pemohon mengajukan 68 orang saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dalam persidangan tanggal 28 Juni 2010 , 29 Juni 2010, dan tanggal 30 Juni 2010, yang menerangkan sebagai berikut: 1. M. Suherman: • Bahwa saksi tinggal di Desa Marga Mulia, Kecamatan Pangkalan Banteng; • Bahwa saksi menangkap Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) yang sedang membagi-bagikan uang kepada masyarakat sebanyak 36 amplop, setiap amplop berisi uang sebanyak Rp. 150. 000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sertifikat untuk relawan; • Bahwa saksi memanggil PPL yang bernama Bapak Agus, namun PPL meneruskan laporan ke pasangan calon terpilih; • Bahwa warga disuruh untuk menandatangani kertas kosong; • Bahwa saksi melapor kepada Panwas Kecamatan namun tidak ada tanggapan; • Bahwa bukti yang dimiliki oleh saksi diminta oleh tessi (preman); • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi dan keluarga merasa terancam dan terintimidasi;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents