40 dan cukup beralasan menurut hukum untuk menolak dan/atau setidaktidaknya menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvan kelijkeverklaard). Selain itu Pemohon juga telah salah atau setidak-tidaknya keliru atau telah lupa sehingga terkesan tergesa-gesa dan kurang hati-hati dengan sama sekali tidak berupaya untuk memuat uraian yang jelas mengenai: a. Kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; dan b. permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon dalam Permohonannya. Sehingga apabila ketentuan Pasal 6 ayat 2 butir b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tersebut diperbandingkan dan dihadapkan dengan alasan keberatan dalam Permohonan Pemohon, maka permohonan keberatan Pemohon adalah kabur dan tidak jelas serta tidak memenuhi persyaratan formal yang berakibat permohonan keberatan Pemohon haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Bahwa sangatlah mengherankan, Pemohon tanpa terlebih dahulu menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon dalam positanya, serta tanpa terlebih dahulu meminta petita hasil penghitungan suara yang benar menurut versi Pemohon, tiba-tiba dan secara sepihak dan tanpa dasar Pemohon langsung meminta petitum untuk dilakukannya pemungutan ulang dimana terhadap pengaturan mengenai pemungutan ulang telah diatur dalam rezim hukum yang sangat limitatif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa dengan mendasarkan pada Dalil Pemohon dalam Permohonan Keberatan Pemohon, Pemohon kembali melakukan kesalahan dan/atau kekeliruan dengan: a. Dalam Posita

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents