110 17. Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Putaran II di Tingkat Kecamatan oleh PPK Bunga Mas (Model DA-KWK); 18. Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Putaran II di Tingkat Kecamatan oleh PPK Kedurang Ilir (Model DA-KWK); 19. Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Putaran II di Tingkat Kecamatan oleh PPK Kota Manna; 20. Fotokopi Surat Keputusan Nomor 01/REDHO/VI/2008 tentang Pembentukan Tim Kampanye Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati “H.Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin, MMA”; 21. Fotokopi Surat Nomor 12/REDHO/VI/2008 tentang Surat Tugas Pasangan Calon Nomor urut 8; 22. Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02/SK/TP/2008 tentang Pembentukan Tim Kampanye Pasangan Calon DirwanHartawan; 23. Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02/SK/TP/2008 tentang Pembentukan saksi-saksi Pasangan Calon DirwanHartawan; [3.19.2] Bahwa di samping fakta hukum atau hal-hal yang diakui para pihak, dalam persidangan juga terdapat fakta hukum atau hal-hal yang menjadi perselisihan hukum para pihak sebagai berikut: 1. Termohon secara sengaja dan melawan hukum telah membiarkan seorang calon kepala daerah yang pernah menjalani pidana penjara sekitar tujuh tahun di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur dari tahun 1985 sampai 1992, menjadi seorang Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan; 2. Adanya warga masyarakat yang mempunyai hak pilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPS maupun DPT; 3. Adanya pemilih yang tidak mendapat kartu undangan; 4. Adanya pemilih terdaftar yang memilih lebih dari satu kali;

Select target paragraph3