111
5. Adanya pemberian barang atau uang atau insentif lainnya kepada pemilih
dengan janji harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7 atas nama
H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan,S.H.;
6. Adanya intimidasi oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 7 kepada
warga agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7 atas nama H. Dirwan
Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H.;
7. Adanya orang yang tidak terdaftar dalam DPT sehingga tidak mendapat
undangan, namun memilih dengan menggunakan undangan pemilih lain.
Bahwa menurut Pemohon, Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani pidana penjara
sekitar tujuh tahun di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur adalah fakta hukum yang
tidak dapat dibantah kebenarannya berdasarkan:
1. Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi M. Zayadi, bertanggal 17 Desember
2008 yang menyatakan bahwa Saksi pernah bersama-sama dengan H. Dirwan
Mahmud menjalani pidana penjara di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur dalam
kasus yang berbeda. H. Dirwan Mahmud menjalani pidana penjara selama tujuh
tahun penjara dari 1985 sampai 1992 karena kasus pembunuhan/kekerasan. H.
Dirwan Mahmud menggunakan nama alias “Roy Irawan bin Mahmud Amran”
yang biasa dipanggil “Roy” (vide bukti P-5 dan keterangan Saksi M. Zayadi dalam
persidangan tanggal 19 Desember 2008);
2. Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi Hasnul Arifin, bertanggal 17 Desember
2008 yang menyatakan bahwa Saksi pernah bersama-sama dengan H. Dirwan
Mahmud, S.H. menjalani pidana penjara di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur
dalam kasus yang berbeda. H. Dirwan Mahmud bin Mahmud Amran
menggunakan nama alias Roy Irawan bin Mahmud Amran yang biasa dipanggil
Roy (vide keterangan Saksi Hasnul Arifin dalam persidangan tanggal 22
Desember 2008 dan bukti P-6);
3. Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi Asranudin Bais, Staf Seksi Perawatan
LP Klas I Cipinang Jakarta Timur, bertanggal 17 Desember 2008, yang diketahui
Kepala LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur, yang menyatakan mengetahui dan