111 5. Adanya pemberian barang atau uang atau insentif lainnya kepada pemilih dengan janji harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7 atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan,S.H.; 6. Adanya intimidasi oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 7 kepada warga agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7 atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H.; 7. Adanya orang yang tidak terdaftar dalam DPT sehingga tidak mendapat undangan, namun memilih dengan menggunakan undangan pemilih lain. Bahwa menurut Pemohon, Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani pidana penjara sekitar tujuh tahun di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur adalah fakta hukum yang tidak dapat dibantah kebenarannya berdasarkan: 1. Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi M. Zayadi, bertanggal 17 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Saksi pernah bersama-sama dengan H. Dirwan Mahmud menjalani pidana penjara di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur dalam kasus yang berbeda. H. Dirwan Mahmud menjalani pidana penjara selama tujuh tahun penjara dari 1985 sampai 1992 karena kasus pembunuhan/kekerasan. H. Dirwan Mahmud menggunakan nama alias “Roy Irawan bin Mahmud Amran” yang biasa dipanggil “Roy” (vide bukti P-5 dan keterangan Saksi M. Zayadi dalam persidangan tanggal 19 Desember 2008); 2. Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi Hasnul Arifin, bertanggal 17 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Saksi pernah bersama-sama dengan H. Dirwan Mahmud, S.H. menjalani pidana penjara di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur dalam kasus yang berbeda. H. Dirwan Mahmud bin Mahmud Amran menggunakan nama alias Roy Irawan bin Mahmud Amran yang biasa dipanggil Roy (vide keterangan Saksi Hasnul Arifin dalam persidangan tanggal 22 Desember 2008 dan bukti P-6); 3. Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi Asranudin Bais, Staf Seksi Perawatan LP Klas I Cipinang Jakarta Timur, bertanggal 17 Desember 2008, yang diketahui Kepala LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur, yang menyatakan mengetahui dan

Select target paragraph3