117 Bahwa menurut Pemohon, adanya pemberian barang atau uang atau insentif lainnya kepada pemilih dengan janji harus memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7 atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H., sebagaimana berita yang dimuat dalam Harian Rakyat Bengkulu, Minggu, 2 November 2008 yang memberitakan bahwa ratusan tenaga honorer pada hari Sabtu, 1 November 2008 mendatangi Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Selatan non aktif H. Dirwan Mahmud, S.H. untuk membuat kesepakatan yang berisi empat butir komitmen. Pertama, para tenaga honorer secara ikhlas akan memberikan dukungan kepada Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H. sebagai bupati dan wakil bupati. Kedua, Para tenaga honorer bersama anggota keluarganya berjanji akan mengembangkan jaringan sepenuhnya untuk memenangkan Pihak Terkait. Ketiga, Jika Pihak Terkait memenangkan Pemilukada Bengkulu Selatan maka para tenaga honorer meminta agar kepemimpinan keduanya mempercepat proses pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam masa 100 hari setelah keduanya dilantik. Keempat, pernyataan tersebut dibuat untuk dilaksanakan masing-masing pihak (vide bukti P-16 dan bukti P-16A); Sebaliknya menurut Termohon, dalil Pemohon tersebut tidak jelas, tidak cermat, tidak rinci, dan tidak lengkap. Di samping itu, dalil Pemohon merupakan ranah pidana Pemilukada yang merupakan wewenang Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan penelitian dan penetapan Pleno atas laporan-laporan yang di antaranya dihentikan karena tidak cukup bukti dan ada yang ditindaklanjuti ke pihak penyidik (vide jawaban Termohon bertanggal 19 Desember 2008, butir 8, halaman 5). Jawaban Termohon tersebut, didukung oleh keterangan dan kesimpulan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan dalil Pemohon yang dibuat tanpa dasar dan cenderung manipulatif, bahkan sama sekali tidak ada relevansinya dengan objek perselisihan Pemilukada dan tidak dapat dijadikan alasan pembenar (vide Keterangan Pihak Terkait butir 6, huruf c, halaman 16); Bahwa menurut Pemohon, ada intimidasi oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 7 kepada warga masyarakat supaya memilih Pasangan Calon

Select target paragraph3