118
Nomor Urut 7 atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H. (vide
bukti P-14).
Sebaliknya, Termohon menyatakan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak
jelas, tidak cermat, tidak rinci, dan tidak lengkap. Di samping itu, dalil Pemohon
merupakan ranah pidana Pemilukada yang merupakan wewenang Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
telah melakukan penelitian dan penetapan Pleno atas laporan-laporan yang
diantaranya dihentikan karena tidak cukup bukti dan ada yang ditindak lanjuti ke pihak
penyidik (vide Jawaban Termohon bertanggal 19 Desember 2008, butir 8 halaman
5).
Bahwa menurut Pemohon, ada orang yang tidak terdaftar dalam DPT
sehingga tidak mendapat undangan, namun memilih dengan menggunakan undangan
pemilih lain, terjadi di TPS 1 Desa Jeranglah Tinggi, yang dilakukan oleh Adi bin Resin
(vide bukti P-14);
Sebaliknya, Termohon menyatakan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak
jelas, tidak cermat, tidak rinci, dan tidak lengkap. Di samping itu, dalil Pemohon
merupakan ranah pidana Pemilu yang merupakan wewenang Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan. Selain itu, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah
melakukan penelitian dan penetapan Pleno atas laporan-laporan yang diantaranya
dihentikan karena tidak cukup bukti dan ada yang ditindaklanjuti ke pihak penyidik
(vide Jawaban Termohon bertanggal 19 Desember 2008, butir 8, halaman 5);
Keterangan Termohon didukung oleh Pihak Terkait yang menyatakan
bahwa dalil Pemohon dibuat tanpa dasar dan cenderung manipulatif, bahkan sama
sekali tidak ada relevansinya dengan objek perselisihan hasil Pemilukada dan tidak
dapat dijadikan alasan pembenar (vide Keterangan Pihak Terkait butir 6, huruf c,
halaman 16);
[3.20]
Menimbang bahwa dari perselisihan hukum para pihak tersebut di atas,
yang akan menjadi penilaian hukum Mahkamah dalam menjawab esensi
permasalahan hukum Pemohon adalah tentang apakah Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara