19
Wakil Kepala Daerah, dan dalam masa tenggat 14 (empat belas) hari
tersebut tidak ada tanggapan, informasi, keberatan, masukan maupun
sanggahan dari masyarakat dalam hal persayaratan calon atas nama
H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H. sebagai bakal calon
seperti yang menjadi alasan bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah
menjalani hukuman penjara 7 tahun di LP. Cipinang;
e. bahwa setelah Termohon melakukan verifikasi persyaratan adanya Surat
Keterangan dari Pengadilan Negeri Manna, Adanya Surat Keterangan
Catatan Kriminal yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Bengkulu
Selatan (bukti T-2) dan hingga 14 hari masa tenggat sanggahan bagi
masyarakat telah habis Termohon tidak pernah menerima masukan,
dikuatkan kembali bahwa H. Dirwan Mahmud,S.H. adalah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan masa
bhakti 1999-2004 dan masa bhakti 2004-2009 dan sekaligus menjabat
sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan maka pasangan bakal
calon kemudian ditetapkan menjadi pasangan calon melalui Berita Acara
Pleno KPU dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun
2008;
f. bahwa terhadap poin 4 huruf b yang diajukan oleh Pemohon dalam
bentuk surat-surat pernyataan sebagai alat bukti tidak dapat diterima
karena surat pernyataan, sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon dalam
bukti P-4 sampai dengan P-10 adalah pernyataan yang dibuat tidak di
bawah sumpah, dan yang lebih penting lagi bahwa uraian dan dalil
Pemohon tersebut tidak ada relevansi dengan sengketa perselisihan hasil
Pemilu Kepala Daerah, karena yang dituduhkan dalam pernyataan
tersebut merupakan ranah administrasi (perihal persyaratan administrasi)
yang telah melewati tenggat (daluarsa) sebagaimana diatur dalam Pasal
60 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 3a, ayat 3b, ayat 3c, ayat 4, ayat 5 dan ayat
6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas