20
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata
Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, disamping tidak mempengaruhi perolehan suara sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 4 PMK 15/2008 yang menyatakan objek
perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan
oleh Termohon yang mempengaruhi pasangan calon yang dapat
mengikuti Putaran II
atau penetapan pasangan calon terpilih sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah;
g. bahwa dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 PMK 15/2008 dinyatakan
permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai
antara lain: kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon. Bahwa PMK 15/2008 a quo merupakan pelaksanaan dari
Pasal 75 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa dalam permohonan yang
diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang hasil
penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan
hasil penghitungan yang benar menurut pemohon. Oleh karenanya
permohonan yang diajukan Pemohon dalam perkara a quo bukanlah
mempersoalkan perselisihan penghitungan perolehan suara Pemilukada
Puatara II Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana yang ditetapkan
oleh Termohon dalam Surat Keputusan Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II
Tahun 2008;
h. bahwa terhadap alasan Pemohon sebagaimana diuraikan dalam poin 4
huruf c , yang menyatakan bahwa Tim HARARI (adalah Tim Kampanye
pasangan calon yang tidak masuk Putaran II) telah menyampaikan
keberatan atas hukuman penjara sekitar 7 tahun tersebut kepada