21 Panwaslu dan Panwaslu tidak menindaklanjuti adalah tidak benar dan cenderung memanipulasi fakta sebenarnya, dengan alasan: 1) Keberatan itu disampaikan bukan pada tahapan masa tenggat waktu 14 hari, melainkan disampaikan setelah putaran pertama; 2) Keberatan tersebut telah ditindakianjuti oleh Panwaslu dengan melakukan Rapat Pleno yang menyimpulkan terdapat kesalahan subjek yang dilaporkan (Keterangan Saksi 1/Saksi 2 dan P-24); 3) Bahwa Kepolisian Resort Bengkulu Selatan (GAKUMDU) juga telah meneliti dan memberikan keterangan bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa laporan tentang Roy Irawan adalah H. Dirwan Mahmud,S.H. (bukti T.25); i. Bahwa atas dasar uraian pada huruf g di atas, Termohon tidak memiliki dasar dan pijakan untuk serta-merta maupun kewajiban hukum untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 (bukti T-1); j. Bahwa terhadap alasan Pemohon yang menyatakan Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah dihukum 7 tahun di LP Cipinang sejak tahun 1985-1992 adalah tidak cukup bukti karena hanya dengan melampirkan bukti foto saja; k. bahwa terhadap uraian Poin 4 huruf e sebagaimana dijelaskan dalam permohonan termasuk dalam domain tugas dan fungsi Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, bahwa Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah membuat surat atas status laporan yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyatakan tidak dapat diteruskan karena tidak cukup bukti (Saksi Termohon 1 dan Saksi Termohon 2); l. bahwa terhadap uraian Pemohon dalam permohonannya pada poin 4 huruf f dapat dijelas sebagai berikut: 1) bahwa pemilih yang memiliki hak memilih didata terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan hasilnya

Select target paragraph3