69
kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Bengkulu
Selatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 59 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,