70 Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai berikut: • bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 bertanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; • bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II. Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon ditetapkan hanya memperoleh sejumlah 36.566 suara, sedang Pihak Terkait memperoleh sejumlah 39.069 suara; • bahwa menurut Pemohon, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dilakukan oleh Termohon dengan hasil sebagaimana disebut di atas terjadi karena kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran selama tahapan pelaksanaan Pemilukada melalui cara-cara yang tidak jujur, tidak adil dan penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan terencana yang dilakukan dengan cara: o Termohon secara sengaja dan melawan hukum telah membiarkan seorang Calon Kapala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama H. Dirwan Mahmud yang pernah menjalani hukuman penjara sekitar tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur (selanjutnya disebut LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur); o Membiarkan adanya warga yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPS maupun DPT; o Membiarkan adanya warga yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali;

Select target paragraph3