71
o Membiarkan adanya praktik pemberian barang/uang (money politic) atau
janji tertentu kepada pemilih agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7;
o Membiarkan adanya
intimidasi
kepada
warga agar memilih Pasangan
Calon Nomor Urut 7;
o Membiarkan adanya penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak;
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan
dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II ditetapkan
pada tanggal 10 Desember 2008, sedangkan permohonan keberatan terhadap
penetapan Termohon oleh Pemohon diajukan kepada Mahkamah pada tanggal 15
Desember 2008 sebagaimana Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
120/PAN.MK/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008, yang kemudian diregistrasi pada
tanggal 16 Desember 2008 dengan Nomor Perkara 57/PHPU.D-VI/2008;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu yang ditentukan, sebab tanggal 13 Desember 2008 dan
tanggal 14 Desember 2008 adalah hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari
libur dan bukan hari kerja;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada paragraf
[3.6] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo sebagaimana