73
Jakarta Timur dari tahun 1985 sampai 1992, menjadi seorang Calon Kepala
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
2. Fakta bahwa calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama
H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani pidana penjara sekitar 7 tahun di
LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur dari tahun 1985 sampai 1992, telah diperkuat
dengan:
a. Surat Pernyataan M. Zayadi, bertanggal 17 Desember 2008;
b. Surat Pernyataan Hasnul Arifin, bertanggal 17 Desember 2008;
c. Surat Pernyataan Asranudin Bais, Staf Seksi Perawatan LP Klas I Cipinang,
Jakarta, bertanggal 17 Desember 2008, yang diketahui Kepala LP Klas I
Cipinang, Jakarta Timur;
d. Surat Pernyataan Achmad Busri Staf Register LP Klas I Cipinang, Jakarta
Timur, bertanggal 17 Desember 2008 yang diketahui Kepala LP Klas I
Cipinang, Jakarta Timur;
e. Surat Pernyataan Tomy Arifin betanggal 17 Desember 2008, Staf Register LP
Klas I Cipinang, Jakarta Timur;
f. Surat Pernyataan Haryanto alias Yan Bin Sulaiman bertanggal 17 Desember
2008.
3. Meskipun fakta sebagaimana diuraikan pada butir 2 huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d telah disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan,
namun Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak meneliti kebenaran laporan
tersebut dengan mencari informasi ke LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur;
4. Terkait dengan fakta sebagaimana diuraikan pada butir 2 huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d, Tim Pemenang HARARI juga telah mengirim surat kepada Polda
Bengkulu, tetapi Polres Bengkulu Selatan tanpa melakukan konfirmasi ke LP
Klas I Cipinang, Jakarta Timur, memberikan tanggapan yang menyatakan tidak
benar atas fakta hukum tersebut;
5. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada butir 2 huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, maka penetapan H. Dirwan Mahmud, S.H. sebagai