74 Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 adalah tidak sah; [3.11.3] Kesalahan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 tergambar dengan jelas, nyata, masif, terstruktur, dan terencana, tetapi tidak ada penyelesaian oleh Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Kesalahan-kesalahan dan pelanggaran- pelanggaran tersebut adalah: 1. Banyak warga yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPS maupun DPT; 2. Banyak warga yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam DPT tetapi tidak mendapat undangan untuk memilih; 3. Ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali; 4. Terjadinya pemberian barang atau uang ataupun insentif lainnya kepada pemilih dengan janji harus memilih Pasangan Calon atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H; 5. Adanya Surat Pernyataan H. Dirwan Mahmud tentang janji pemberian perluasan areal perkebunan Desa Suka Maju, Kecamatan Air Nipis, tertanggal 2 November 2008 dengan diketahui dan disaksikan oleh Camat Air Nipis; 6. Adanya intimidasi oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 7 kepada warga masyarakat supaya memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7 atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H.; 7. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak mendapat kartu panggilan, namun memilih dengan menggunakan kartu panggilan pemilih lain; [3.12] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-17 selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, Pemohon juga mengajukan 10 saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 19 Desember 2008 dan 22 Desember 2008, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

Select target paragraph3