106 • Saksi tidak pernah mendengar bahwa para pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah orang yang suka berbuat tidak terpuji apalagi salah satu Pasangan Calon adalah Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Pendapat Mahkamah Tentang Eksepsi [3.17] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan dari Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait sebagai berikut: [3.17.1] Bahwa Eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan tidak memenuhi syarat formil karena tidak dilengkapi dengan identitas yang lengkap dan jelas, serta tidak menguraikan dengan jelas kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon sehingga mengakibatkan dan mempengaruhi suara yang diperoleh Pemohon, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon telah memenuhi minimal syarat formil sebagaimana ditentukan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 UU MK juncto Pasal 6 PMK 15/2008. Oleh karenanya, eksepsi Termohon tersebut tidak cukup beralasan; [3.17.2] Menimbang, selanjutnya terhadap eksepsi Pihak Terkait yang intinya berkenaan dengan enam hal, yaitu: 1) Permohonan Pemohon salah objek (error in objecto); 2) Permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel); 3) Permohonan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi formalitas, maupun kualitas pengajuan permohonan; 4) Permohonan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi formalitas pengajuan keberatan; 5) Mengenai kewenangan mengadili; 6) Keberatan Pemohon bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada. Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

Select target paragraph3