106
•
Saksi tidak pernah mendengar bahwa para pasangan calon bupati dan
wakil bupati adalah orang yang suka berbuat tidak terpuji apalagi salah satu
Pasangan Calon adalah Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pendapat Mahkamah
Tentang Eksepsi
[3.17]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan dari
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon
dan eksepsi Pihak Terkait sebagai berikut:
[3.17.1]
Bahwa Eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan tidak memenuhi
syarat formil karena tidak dilengkapi dengan identitas yang lengkap dan jelas, serta
tidak menguraikan dengan jelas kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh
Termohon sehingga mengakibatkan dan mempengaruhi suara yang diperoleh
Pemohon, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon telah memenuhi minimal
syarat formil sebagaimana ditentukan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 UU MK juncto
Pasal 6 PMK 15/2008. Oleh karenanya, eksepsi Termohon tersebut tidak cukup
beralasan;
[3.17.2]
Menimbang, selanjutnya terhadap eksepsi Pihak Terkait yang intinya
berkenaan dengan enam hal, yaitu:
1) Permohonan Pemohon salah objek (error in objecto);
2) Permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
3) Permohonan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi formalitas, maupun
kualitas pengajuan permohonan;
4) Permohonan Pemohon tidak berdasar, tidak memenuhi formalitas pengajuan
keberatan;
5) Mengenai kewenangan mengadili;
6) Keberatan Pemohon bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada.
Mahkamah berpendapat sebagai berikut: