107 a. Terhadap eksepsi Pihak Terkait butir 1) berdasarkan bukti P-2, objek perselisihan adalah Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 tahun 2008 bertanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II, yang merupakan tindak lanjut dari hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon. Hal tersebut tidak dibantah oleh Termohon selaku lembaga yang menerbitkan keputusan a quo. Dengan demikian, objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b PMK 15/2008 yang berbunyi, ”Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a....; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.” Oleh karena itu, eksepsi Pihak Terkait tersebut tidak cukup beralasan dan harus dikesampingkan; b. Terhadap eksepsi Pihak Terkait butir 2), butir 3, butir 4, butir 5), dan butir 6) sangat erat dengan pokok permohonan yang merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya, sehingga eksepsi dimaksud juga harus dikesampingkan; [3.18] Menimbang bahwa karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait dikesampingkan, maka untuk selanjutnya Mahkamah memberikan pendapat tentang pokok permohonan Pemohon berdasarkan keterangan dan penjelasan para pihak (Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait), bukti-bukti surat, serta keterangan para saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait; [3.19] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik keterangan Pemohon, keterangan Termohon, keterangan Saksi dari Pemohon, keterangan Saksi dari Termohon, keterangan Saksi dari Pihak Terkait, Kesimpulan Pemohon, Kesimpulan Termohon, dan Kesimpulan Pihak Terkait, Mahkamah menemukan fakta hukum,

Select target paragraph3