113 7. Fakta hukum tersebut telah dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan oleh Tim Kampanye HARARI melalui surat Nomor 153/TIM HARARI/XI/2008 bertanggal 15 November 2008 dan oleh Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah diambil sikap melalui surat Nomor 082/PANWASLU/ BS/X/2008 yang memutuskan bahwa tidak dapat meneruskan/merekomendasikan laporan pada tingkat berikutnya, karena: a. Calon Kepala Daerah atas nama H. Dirwan Mahmud telah dinyatakan lolos administrasi dan telah memenuhi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; b. berdasarkan Surat Keterangan Polres Bengkulu Selatan yang bersangkutan dinyatakan belum pernah dan/atau tidak sedang tersangkut perkara pidana maupun gerakan/organisasi terlarang lainnya; c. berdasarkan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Manna bahwa yang bersangkutan dinyatakan: 1) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 2) tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih; 3) tidak pernah diperiksa atau ditahan karena melakukan perzinahan, perjudian, minum minuman keras, dan Narkoba, serta perbuatan tercela lainnya; 8. Foto bergambar Roy Irawan alias Dirwan Mahmud pada waktu menjadi manajer Tim Sepak Bola di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur (vide bukti P-4); 9. Foto bergambar Roy Irawan alias Dirwan Mahmud di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur (vide bukti P-4B); 10. Foto bergambar Roy Irawan alias Dirwan Mahmud pada waktu mendengarkan pengarahan dari Departemen Kehakiman di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur (vide bukti P-4C);

Select target paragraph3