114
11. Foto bergambar Roy Irawan alias Dirwan Mahmud di LP Klas I Cipinang, Jakarta
Timur (vide bukti P-4D);
Sebaliknya
Termohon
mendalilkan
bahwa
dalam
melaksanakan
penjaringan bakal calon kepala daerah, Termohon telah melakukan verifikasi
terhadap bakal calon, sehingga penetapan bakal calon yang lulus telah sesuai
dengan prosedur dan persyaratan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Setelah penetapan bakal calon yang memenuhi syarat, Termohon juga
melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan faktual serta dukungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Termohon telah memberikan tenggat 14 hari untuk masa
sanggah bagi masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon, dan dalam masa
tenggat 14 hari tersebut tidak ada tanggapan, informasi, keberatan, masukan
maupun sanggahan dari masyarakat dalam hal persyaratan calon seperti yang
menjadi alasan bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani pidana penjara
selama tujuh tahun di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur;
Dalam melakukan verifikasi, Termohon mendasarkan pada Surat
Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Manna, Surat Keterangan Catatan Kriminal
dari Polres Bengkulu Selatan dan hingga 14 hari masa tenggang, Termohon tidak
pernah menerima masukan, dikuatkan kembali bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H.
adalah anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan selama dua periode, yaitu
masa bakti 1999-2004 dan masa bakti 2004-2009 sekaligus menjabat sebagai
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan;
Menurut Termohon, surat-surat pernyataan sebagai alat bukti tidak dapat
diterima karena surat pernyataan dibuat tidak di bawah sumpah, dan yang lebih
penting lagi bahwa uraian dan dalil Pemohon tersebut tidak ada relevansinya
dengan sengketa perselisihan hasil Pemilukada, karena yang dituduhkan dalam
pernyataan tersebut merupakan ranah administrasi yang telah kadaluarsa;
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, Pihak Terkait
juga memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Pihak Terkait selaku
Pasangan Calon maupun H. Dirwan Mahmud, S.H. telah sepenuhnva mengetahui
dan menundukkan diri serta mendasarkan proses pencalonan dimaksud pada