115 ketentuan Pasal 60 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pihak Terkait telah diteliti dan telah pula memenuhi semua syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal mana terbukti dengan telah dilakukannya penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi Pihak Terkait oleh Termohon. Bahkan terkait dengan hal dimaksud, terhadap diri Pihak Terkait telah pula dilakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan Termohon telah pula membuka masukan dari masyarakat terhadap persyaratan Pasangan Calon; Menurut Pihak Terkait, H. Dirwan Mahmud sampai saat ini tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon; Bahwa menurut Pemohon ada warga masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPS maupun DPT, sebagaimana keterangan Saksi Maria Yustianti yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada Putaran II dengan alasan namanya tidak terdaftar di KPU, padahal pada Pemilukada Putaran I Saksi terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya. Saksi sudah mengajukan kepada Panitia dan oleh Panitia disarankan mengurus ke Ketua RT, kemudian Saksi mengurus ke KPU. Meskipun Saksi sudah menunjukkan KTP kepada petugas, tetapi tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena ada peraturan baru (vide bukti P-14 dan keterangan Saksi Maria Yustianti dalam persidangan tanggal 19 Desember 2008); Bahwa sebaliknya, Termohon menyanggah dalil Pemohon dengan menyatakan bahwa pemilih yang memiliki hak memilih didata terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan hasilnya dilaporkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Data yang diperoleh kemudian dimutakhirkan dalam bentuk DPS dan diumumkan kepada masyarakat di tingkat PPS melalui papan pengumuman di kantor desa/kelurahan untuk mendapat masukan dari

Select target paragraph3